UJARAN.CO.ID, Ambon — Lembaga Nanaku Maluku mendesak penegakan hukum secara serius terhadap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum pejabat di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Ambon. Dugaan ini mengarah pada seorang pejabat berinisial DP yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hak Tanah.
Menurut Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, oknum tersebut diduga menerima uang mencapai Rp1,5 miliar dalam pengurusan peningkatan status hak tanah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik di salah satu perumahan elit Kota Ambon. Praktik ini diduga dilakukan melalui pemecahan tanah sebanyak 300 bidang dengan tarif pungli senilai Rp5 juta per sertifikat.
“Padahal sesuai ketentuan, pengurusan sertifikat atau peningkatan hak di kantor pertanahan hanya dikenakan biaya resmi berupa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yang tidak sebesar itu,” tegas Usman.
Nanaku Maluku menyatakan bahwa praktik ini merupakan tindakan melawan hukum sebagaimana diatur dalam sejumlah peraturan perundang-undangan, di antaranya:
• Pasal 368 dan 369 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan suap,
• Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 dan Pasal 13.
“Kami telah mengantongi bukti awal yang cukup kuat. Oleh karena itu, kami segera akan melaporkan oknum tersebut bersama Kepala Kantor Pertanahan Kota Ambon ke Ditreskrimsus Polda Maluku dan Kejaksaan Tinggi Maluku,” lanjut Usman.
Ia juga menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah di Maluku adalah urgensi yang tak bisa ditunda lagi. “Praktik semacam ini sudah sangat meresahkan masyarakat dan merugikan banyak pihak. Kami tidak akan tinggal diam,” pungkasnya.
0 Comments