Polres Bongkar Pabrik Skincare Palsu, 8 Tersangka Diamankan


Operasi penggerebekan dilakukan pada Rabu (21/5/2025), dan menghasilkan penangkapan delapan pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.

UJARAN.CO.ID, Bekasi — Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil membongkar praktik ilegal produksi dan peredaran skincare palsu berskala besar di wilayah Kabupaten Bekasi. Operasi penggerebekan dilakukan pada Rabu (21/5/2025), dan menghasilkan penangkapan delapan pelaku yang terlibat dalam bisnis ilegal tersebut.


Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, dalam konferensi pers pada Senin (26/5), menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan resmi oleh pemilik merek Glow Glowing, Poppy Karisma Christia Rahayu, yang merasa mereknya dipalsukan dan disalahgunakan.


“Kasus ini menyangkut tindak pidana di bidang kesehatan dan pelanggaran hak kekayaan intelektual. Total ada delapan tersangka yang kami amankan,” tegas Mustofa.


Melanggar UU Kesehatan dan Merek, Terancam Penjara dan Denda Miliaran


Para tersangka dijerat dengan:

Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dan

Pasal 100 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.


Ancaman hukumannya tidak ringan: penjara hingga 4 tahun dan denda maksimal Rp 2 miliar.


Ancaman Nyata untuk Konsumen dan Industri


Praktik produksi kosmetik ilegal seperti ini tidak hanya merugikan produsen resmi, tetapi juga membahayakan keselamatan konsumen. Produk palsu dapat mengandung bahan berbahaya yang tidak melalui uji laboratorium, dan dapat memicu reaksi alergi, kerusakan kulit, bahkan komplikasi kesehatan jangka panjang.


Kombes Mustofa menegaskan komitmen Polres Metro Bekasi dalam memberantas tindak pidana serupa dan mengimbau masyarakat untuk:

Membeli produk kecantikan hanya dari sumber resmi,

Memastikan keaslian merek dan izin edar BPOM, serta

Segera melaporkan jika menemukan indikasi penjualan produk palsu.

0 Comments