Tamu Dispusip Sinjai Tak Dibatasi? Simak Penjelasannya

Foto Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sinjai, Mansyur.

UJARAN.SINJAI – Perpustakaan Daerah Kabupaten Sinjai ternyata dapat diakses dan dimanfaatkan oleh siapa saja, bahkan oleh masyarakat yang bukan warga Sinjai sekali pun.

Hal tersebut dibeberkan oleh Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Kadispusip) Sinjai, Mansyur saat ditemui di Ruang Kerjanya, di Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Sinjai, Kamis(23/09/21).

Ia mengatakan bahwa syarat untuk menggunakan layanan Perpustakaan Daerah Sinjai hanya Kartu Tanda Penduduk (KTP).

“Kita tidak pernah membatasi umurnya dan sebagainya, siapa pun juga tidak kita batasi. Persyaratannya hanya KTP,” ujarnya.

Mansyur juga menyampaikan bahwa kartu anggota akan langsung jadi hanya dengan menyiapkan KTP.

“Jadi masyarakat yang belum mempunyai kartu anggota, itu bisa langsung jadi kalau menyiapkan KTP,” katanya.

Lebih lanjut, ia juga menyampaikan persyaratan yang harus disiapkan bagi pelajar yang belum memiliki KTP.

“Bagi pelajar, yang penting ada surat keterangan dari sekolah atau kartu pelajarnya. Karena kita ingin mengetahui identitas dari yang bersangkutan,” jelasnya.

Diketahui, saat ini buku bacaan yang disediakan di Perpustakaan Daerah Sinjai berjumlah 14 ribu Examplar.(Red/Kasmir)

0 Comments