Aksi Aliansi Pemuda dan Nelayan Lelewawo Diwarnai Kericuhan, Massa Minta Ruang Demokrasi Tak Diintimidasi Preman

Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Pemuda dan Masyarakat Nelayan Desa Lelewawo di depan kantor PT Kasmar Tiar Raya pada 13 Agustus 2026 diwarnai kericuhan setelah sejumlah orang yang tidak dikenal disebut berada di tengah massa aksi.
Lelewawo, ujaran.co.id — Aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Pemuda dan Masyarakat Nelayan Desa Lelewawo di depan kantor PT Kasmar Tiar Raya pada 13 Agustus 2026 diwarnai kericuhan setelah sejumlah orang yang tidak dikenal disebut berada di tengah massa aksi.

Aksi tersebut digelar sebagai bentuk penyampaian aspirasi masyarakat dan nelayan Desa Lelewawo terkait sejumlah persoalan yang menjadi perhatian warga. Di antaranya dugaan dampak aktivitas pertambangan di sekitar bahu Jalan Poros Trans Sulawesi Lelewawo-Mosiku, penggunaan jalan sebagai lintasan hauling pada ruas Trans Sulawesi yang disebut diduga belum mengantongi dispensasi dari BPJN Sulawesi Tenggara, serta persoalan yang berkaitan dengan lingkungan dan kehidupan masyarakat maupun nelayan.

Di tengah berlangsungnya aksi, situasi sempat memanas setelah sejumlah orang yang menurut peserta aksi (diduga preman) bukan bagian dari massa demonstrasi berada di lokasi.

Jenderal Lapangan Aliansi Pemuda dan Masyarakat Nelayan Desa Lelewawo, Sulla, mengatakan kehadiran sejumlah orang tersebut dinilai mengganggu jalannya penyampaian aspirasi.

“Saat kami sedang melangsungkan aksi demonstrasi, tiba-tiba massa kami dimasuki oleh sejumlah oknum yang tidak kami kenal. Bahkan, salah satunya secara terbuka mengaku sebagai preman. Kami mempertanyakan siapa mereka, dari mana datangnya, dan apa kepentingan mereka berada di tengah massa aksi,” ujar Sulla.

Sulla juga mengungkapkan bahwa pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan adanya orang-orang yang dikerahkan dan mendapatkan bayaran untuk hadir dalam situasi tersebut.

Namun, ia menegaskan informasi mengenai dugaan pembayaran tersebut masih perlu diverifikasi dan dibuktikan lebih lanjut.

“Kami mendapatkan informasi bahwa ada orang-orang yang diduga dibayar sekitar Rp200-300 ribu per orang. Informasi ini akan kami telusuri dan kami serahkan kepada pihak yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Menurut Sulla, pihaknya tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Ia meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara objektif apabila terdapat dugaan pengerahan massa untuk mengganggu aksi.

“Kami tidak ingin menuduh siapa pun tanpa bukti, tetapi apabila benar ada pihak yang sengaja membayar orang untuk mengintimidasi atau mengacaukan aksi, maka ini merupakan persoalan serius,” tegasnya.

Sulla mengatakan, sebelum aksi berlangsung, pihak Aliansi telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi kepada pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku.

Karena itu, ia meminta agar penyampaian aspirasi masyarakat tetap mendapatkan ruang yang aman dan tidak diwarnai tindakan intimidasi maupun kekerasan.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum memberikan perlindungan terhadap hak warga negara dalam menyampaikan pendapat secara bertanggung jawab dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami menghormati aparat keamanan dan kami juga menghormati hak setiap orang. Tetapi jangan sampai ruang demokrasi justru diisi dengan intimidasi dan tekanan. Demonstrasi adalah ruang konstitusional bagi rakyat untuk menyampaikan keresahan dan tuntutannya secara damai,” kata Sulla.

Aliansi Pemuda dan Masyarakat Nelayan Desa Lelewawo meminta aparat penegak hukum tidak hanya mengamankan situasi di lapangan, tetapi juga melakukan penyelidikan apabila ditemukan bukti adanya pihak yang sengaja mengerahkan orang untuk mengganggu jalannya aksi.

Aliansi menegaskan pihaknya tidak menuduh PT Kasmar Tiar Raya sebagai pihak yang berada di balik dugaan pengerahan tersebut tanpa adanya bukti.

Namun, apabila nantinya ditemukan fakta mengenai pihak yang mengorganisir, membayar, atau memerintahkan orang tertentu untuk mengganggu aksi, Aliansi meminta persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami tidak akan menuduh tanpa bukti. Tetapi kami juga tidak akan diam apabila kebebasan menyampaikan pendapat rakyat coba ditekan dengan cara-cara intimidatif. Kalau memang ada pihak yang membayar atau mengerahkan orang, silakan dibuktikan dan diperiksa secara terbuka oleh aparat penegak hukum,” tegas Sulla.

Aliansi juga menyerukan kepada seluruh peserta aksi untuk tetap menjaga ketertiban, tidak terpancing provokasi, serta menyerahkan setiap dugaan tindak kekerasan maupun intimidasi kepada aparat penegak hukum.

Aspirasi boleh berbeda dan pendapat boleh berseberangan. Namun, Aliansi menegaskan ruang demokrasi harus tetap menjadi tempat masyarakat menyampaikan pendapat secara damai, terbuka, dan sesuai koridor hukum.


0 Comments