UJARAN.CO.ID, Makassar – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, Muhammad Farid Rayendra, menggelar kegiatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Angkatan II Tahun Anggaran 2026 bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar di Hotel Karebosi Premier, Makassar, Jumat (24/04/2026).
Dalam sambutannya, Farid menegaskan bahwa kegiatan pengawasan ini menjadi langkah penting untuk memastikan pelayanan perizinan dan investasi di Kota Makassar berjalan sesuai prinsip good governance, yakni transparansi, akuntabilitas, efektivitas, dan kepastian hukum.
Ia menekankan bahwa sektor perizinan dan penanaman modal memiliki peran strategis dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, membuka lapangan kerja, serta meningkatkan daya saing kota. Menurutnya, keberadaan DPMPTSP sebagai garda terdepan pelayanan publik harus mampu memberikan layanan yang cepat, mudah, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat.
“Keberadaan DPMPTSP sebagai garda terdepan pelayanan publik harus mampu memberikan layanan cepat, mudah, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Farid juga mengakui bahwa dalam praktiknya masih terdapat sejumlah tantangan, mulai dari sinkronisasi regulasi, kualitas pelayanan, integrasi sistem digital, hingga pengawasan pelaksanaan perizinan di lapangan. Melalui kegiatan ini, ia berharap diperoleh gambaran menyeluruh mengenai kinerja pelayanan perizinan dan investasi di Kota Makassar.
“Pengawasan ini bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih profesional dan berintegritas,” tegasnya.
Sementara itu, Zulkifli Aljahori menyampaikan bahwa investasi memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah. Ia menjelaskan bahwa DPMPTSP hadir untuk memberikan kemudahan akses bagi investor, mempercepat pelayanan publik, serta menjamin kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan perizinan memiliki landasan hukum yang jelas, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021.
“Perizinan memberikan kepastian hukum dan legalitas berbasis aturan, sekaligus menjadi bentuk transparansi dan akuntabilitas pemerintah kepada masyarakat,” jelasnya.
Dari perspektif tata kelola, ia juga menyoroti potensi intervensi dalam proses perizinan, termasuk kemungkinan adanya perbedaan perlakuan dalam pengurusan izin. Oleh karena itu, sistem yang transparan dan berbasis aturan dinilai menjadi hal penting yang harus terus dijaga.
Di sisi lain, Firman Wahap menjelaskan bahwa penyelenggaraan perizinan merupakan bagian dari urusan pemerintahan yang dibagi antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Untuk kewenangan di tingkat kota, sebagian telah didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP.
Ia menambahkan bahwa layanan perizinan di Kota Makassar saat ini telah dilakukan secara daring, baik untuk perizinan berusaha maupun non-berusaha, guna meningkatkan efisiensi serta kemudahan akses bagi masyarakat.
“Melalui kegiatan pengawasan ini, DPRD menjalankan fungsinya sebagai representasi masyarakat untuk memastikan pelayanan publik berjalan dengan baik,” tutupnya.

0 Comments