Kejari Cirebon Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan dan Drainase Senilai Rp 2,6 Miliar

Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar, dari total nilai kontrak proyek senilai lebih dari Rp 3,5 miliar

UJARAN.CO.ID, Cirebon — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cirebon resmi menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan lingkungan dan pembangunan drainase di dua kecamatan, Lemahabang dan Losari.

Kasus ini menimbulkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar, dari total nilai kontrak proyek senilai lebih dari Rp 3,5 miliar. Proyek tersebut merupakan bagian dari program Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Tahun Anggaran 2024, di bawah kewenangan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kabupaten Cirebon.


Proyek Fiktif dan Tidak Sesuai Kontrak


Kepala Kejari Cirebon, Yudhi Kurniawan, mengungkapkan bahwa proyek tersebut diduga kuat tidak dikerjakan sesuai kontrak. Temuan penyidik menunjukkan bahwa:

Di Kecamatan Lemahabang72,49% pekerjaan tidak dilaksanakan.

Di Kecamatan Losari90,57% pekerjaan terindikasi fiktif.


“Proyek tidak dikerjakan sesuai kontrak, dan bahkan sebagian besar hanya formalitas administrasi. Kerugian negara sangat besar,” ujar Yudhi dalam konferensi pers, Kamis (29/6/2025).


Tujuh Tersangka Langsung Ditahan


Dari total tujuh tersangka, tiga orang terkait proyek di Lemahabang adalah:

AP – Kepala DPKPP dan juga menjabat sebagai Pengguna Anggaran (PA) serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)

DT – Pelaksana proyek

RSW – Konsultan pengawas

Baca Juga


Sementara empat tersangka proyek di Losari yaitu:

OK

C

LM

T


“Ketujuh tersangka telah ditahan guna mempercepat proses penyidikan,” tambah Yudhi.


Masih Ada Potensi Tersangka Baru


Tim penyidik Kejari Cirebon masih melakukan pendalaman terkait aliran dana dan kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat dalam praktik korupsi proyek drainase dan jalan lingkungan ini.


Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

0 Comments