RUMMI Akan Laporkan Sekda SBB ke Polda Maluku Terkait Dugaan Gratifikasi


Ketua RUMMI, Fadel Rumakat, dalam pernyataannya kepada media menyampaikan bahwa laporan resmi akan disampaikan ke Polda Maluku pada awal pekan depan. 

UJARAN.CO.ID, Ambon — Lembaga Swadaya Masyarakat Rumah Muda Anti Korupsi (RUMMI) menyatakan akan melaporkan Sekretaris Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat (Sekda SBB) ke Kepolisian Daerah (Polda) Maluku atas dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten SBB.


Ketua RUMMI, Fadel Rumakat, dalam pernyataannya kepada media menyampaikan bahwa laporan resmi akan disampaikan ke Polda Maluku pada awal pekan depan. Ia menegaskan bahwa dugaan gratifikasi tersebut telah mencederai prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.


“Kami telah mengantongi sejumlah bukti awal serta keterangan dari beberapa saksi yang menguatkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Sekda SBB. Kasus ini harus segera ditindaklanjuti secara hukum agar tidak menimbulkan preseden buruk dalam penegakan integritas di birokrasi pemerintahan,” ujar Fadel melalui pesan WhatsApp, Jumat (24/5).


Fadel juga menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen RUMMI dalam mendukung upaya pemberantasan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), khususnya di wilayah Maluku dan Kabupaten Seram Bagian Barat.


“Kami mendorong agar institusi penegak hukum dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tambahnya.


Hingga siaran ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak Sekda SBB terkait tuduhan tersebut. RUMMI menyatakan siap untuk menyampaikan seluruh dokumen pendukung dalam proses hukum yang akan berlangsung, termasuk bukti awal dan keterangan saksi.


RUMMI berharap, dengan adanya laporan ini, akan tercipta efek jera serta memperkuat peran pengawasan publik terhadap etika dan integritas pejabat publik di seluruh wilayah Indonesia, termasuk di lingkup pemerintahan daerah.

0 Comments