![]() |
| Pajak reklame di Kota Makassar ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame (NSR), sebagaimana ketentuan yang berlaku. |
ujaran.co.id, Makassar – Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda) terus mengintensifkan pengawasan dan penertiban reklame guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pajak reklame di Kota Makassar ditetapkan sebesar 25 persen dari Nilai Sewa Reklame (NSR), sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Dalam pelaksanaannya, Bapenda secara rutin melakukan peninjauan lapangan sedikitnya dua kali dalam sepekan untuk memastikan kesesuaian antara izin, objek reklame, dan kewajiban pajak. Tindakan tegas berupa penurunan paksa hingga pemasangan stiker tunggakan diberlakukan terhadap reklame yang tidak memiliki izin atau telah habis masa berlakunya.
Objek pajak reklame mencakup seluruh media promosi yang terpasang di ruang publik, seperti videotron, baliho, dan billboard. Sementara itu, reklame melalui internet, televisi, radio, surat kabar, serta label produk yang melekat pada barang tidak termasuk dalam objek pajak daerah.
Dalam hal perizinan, Bapenda juga bersinergi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Makassar (DPMPTSP) guna memastikan setiap penyelenggara reklame telah memenuhi kewajiban pajak sebelum izin diterbitkan.
Namun demikian, muncul dugaan bahwa seluruh gerai Alfamart yang beroperasi di Kota Makassar belum memiliki izin penyelenggaraan reklame. Dugaan ini memicu reaksi sejumlah aliansi mahasiswa di Makassar yang mendesak pemerintah kota agar bertindak tegas dan tidak tebang pilih dalam penegakan aturan.
“Kami akan meminta pemerintah daerah dan DPRD Kota Makassar untuk melakukan tindakan tegas kepada semua Alfamart di Kota Makassar yang tidak mempunyai izin reklame. Jangan tebang pilih, semua pengusaha harus tertib aturan demi peningkatan PAD Kota Makassar,” ujar Nasrum Salam, salah satu aktivis Makassar yang ditemui di Kantor Balaikota Makassar.
Sejalan dengan desakan tersebut, pihak Pemerintah Kota Makassar dikabarkan telah mengeluarkan Surat Teguran ketiga kepada pihak terkait sebagai bagian dari tahapan penindakan administratif.
Langkah ini dinilai sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan perpajakan daerah sekaligus mengoptimalkan penerimaan PAD, tanpa membedakan pelaku usaha besar maupun kecil.

0 Comments