Federasi Rakyat Indonesia Angkat Suara Soal Dugaan Pelanggaran Proyek Jalan dan Praktik Ilegal di Kolaka Utara

Federasi Rakyat Indonesia (FRI) secara resmi angkat suara terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Powala–Lanipa di Kabupaten Kolaka Utara.

UJARAN.CO.ID, Kolaka Utara – Federasi Rakyat Indonesia (FRI) secara resmi angkat suara terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan proyek Preservasi Jalan Powala–Lanipa di Kabupaten Kolaka Utara.

Proyek yang tercatat dengan nomor kontrak HK 0207/BPJN 19.6.1/IJD PWL–LNP/226 tertanggal 14 Oktober 2025 tersebut bersumber dari APBN dengan nilai anggaran sebesar Rp11.479.139.000 dan dikerjakan oleh CV Nadhif Amanah. 

Berdasarkan hasil investigasi dan penggalian informasi yang dilakukan FRI, proyek tersebut diduga kuat menggunakan material batu pecah yang berasal dari aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Batu Ganda, Kecamatan Lasusua.

Menurut FRI, penggunaan material yang tidak memiliki legalitas resmi merupakan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku. Praktik pertambangan ilegal secara tegas dilarang dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang mengatur secara ketat kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara di Indonesia.

“Apabila benar material tersebut berasal dari tambang ilegal, maka ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi juga berpotensi masuk pada ranah pidana,” tegas pernyataan FRI.

Selain itu, FRI juga menyinggung kewajiban penyedia jasa konstruksi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menegaskan bahwa setiap penyedia jasa wajib memenuhi standar mutu material, aspek legalitas, serta seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa seluruh material yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus memiliki legalitas yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

FRI menilai bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka hal ini mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan hukum dalam penggunaan anggaran negara.

Atas dasar itu, FRI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) serta pihak Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap pelaksanaan proyek dan pihak kontraktor, yakni CV Nadhif Amanah.

FRI juga meminta agar dilakukan audit terhadap sumber material yang digunakan dalam proyek tersebut, guna memastikan tidak ada praktik ilegal yang merugikan negara maupun masyarakat.

“Hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan sampai proyek yang bersumber dari uang rakyat justru melibatkan praktik yang bertentangan dengan hukum,” tegas FRI dalam keterangannya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak kontraktor maupun instansi terkait mengenai dugaan tersebut.

FRI menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebutkan agar polemik ini dapat diselesaikan secara transparan dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

0 Comments