DPRD Makassar dan HMI UMI Sidak Proyek GOR Ilegal di Mall Panakkukang


Sidak ini dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Aswar Rasmin, didampingi sejumlah anggota lintas fraksi dan perwakilan dari Dinas Penataan Ruang, DPMPTSP, serta Dinas Perhubungan Kota Makassar.

UJARAN.CO.ID, Makassar – Komisi C DPRD Kota Makassar bersama Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan Gelanggang Olahraga (GOR) yang berlokasi di atas lantai 14 gedung parkiran Mall Panakkukang (MP), Rabu (11/6/2025).


Sidak ini dipimpin oleh Ketua Komisi C DPRD Kota Makassar, Aswar Rasmin, didampingi sejumlah anggota lintas fraksi dan perwakilan dari Dinas Penataan Ruang, DPMPTSP, serta Dinas Perhubungan Kota Makassar.


Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UMI, Syarif, menegaskan bahwa pembangunan GOR tersebut diduga kuat melanggar aturan hukum, karena dilakukan tanpa dokumen perizinan yang sah.


“Sejak awal kami telah menduga proyek ini bermasalah secara hukum. Pihak pengelola tidak mampu menunjukkan dokumen legal proyek, termasuk IMB atau perizinan teknis lainnya,” kata Syarif.


Dalam sidak itu, terungkap bahwa area yang semestinya digunakan untuk fungsi parkiran, justru diubah menjadi GOR berkapasitas 6.000 orang. Perubahan fungsi struktur tersebut menimbulkan kekhawatiran serius dari sisi kelaikan teknis bangunan dan keselamatan publik.


Lebih mengejutkan, perwakilan manajemen PT Margamas Indah Development, selaku pengelola Mall Panakkukang, tidak dapat menunjukkan satu pun dokumen izin resmi saat dimintai keterangan oleh tim sidak.


Merespons temuan ini, DPRD Makassar berencana menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP)dengan menghadirkan pihak manajemen MP dan dinas terkait untuk mendalami legalitas proyek.


“Kami mendorong agar Komisi C segera mengeluarkan rekomendasi penghentian pembangunan dan, bila perlu, pembongkaran bangunan yang tidak sesuai dengan regulasi,” ujar Syarif.


Syarif menegaskan bahwa Kota Makassar tidak boleh menjadi surga bagi pengusaha yang membangun tanpa kepatuhan terhadap aturan hukum.


“Tidak boleh ada toleransi bagi pelanggaran semacam ini. Pemkot Makassar harus tegas menindak pengusaha nakal yang membangun tanpa izin dan mengabaikan keselamatan masyarakat,” pungkasnya.

0 Comments