Kemenkes Terbitkan Edaran Kewaspadaan Covid-19 Usai Lonjakan Kasus di Asia


Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, menyampaikan bahwa edaran tersebut bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan semua pihak di bidang kesehatan terhadap potensi kenaikan kasus, termasuk penyakit menular lainnya.

UJARAN.CO.ID, Jakarta — Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) kembali mengeluarkan surat edaran terkait peningkatan kewaspadaan penyebaran Covid-19 menyusul lonjakan kasus di sejumlah negara Asia seperti Thailand, Hongkong, Malaysia, dan Singapura.


Pejabat Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Murti Utami, menyampaikan bahwa edaran tersebut bertujuan untuk memperkuat kesiapsiagaan semua pihak di bidang kesehatan terhadap potensi kenaikan kasus, termasuk penyakit menular lainnya.


“Surat edaran ini bertujuan dalam rangka meningkatkan kewaspadaan COVID-19 maupun penyakit potensial KLB/wabah lainnya bagi Dinas Kesehatan, fasilitas pelayanan kesehatan, dan para pemangku kepentingan,” ujar Murti, dikutip Sabtu (31/5/2025).


Varian Baru Muncul di Asia, Indonesia Tetap Waspada


Beberapa varian baru Covid-19 tercatat mendominasi penyebaran di negara-negara tetangga:

Thailand: XEC dan JN.1

Singapura: LF.7 dan NB.1.8 (turunan JN.1)

Hongkong: JN.1

Malaysia: XEC (turunan JN.1)


Meski begitu, tren kasus Covid-19 di Indonesia masih terpantau rendah. Berdasarkan data Kemenkes, kasus konfirmasi mingguan menurun dari 28 kasus pada minggu ke-19 menjadi hanya tiga kasus pada minggu ke-20 tahun 2025.


14 Imbauan Kewaspadaan dari Kemenkes


Untuk mengantisipasi potensi lonjakan, Kemenkes mengeluarkan 14 poin imbauan, antara lain:

1. Pantau informasi global Covid-19 dari kanal resmi pemerintah dan WHO.

2. Tingkatkan kewaspadaan dini melalui pelaporan tren kasus ILI/SARI/COVID-19 via SKDR (https://skdr.surveilans.org).

3. Lapor dalam 24 jam bila ada indikasi KLB ke SKDR atau PHEOC (0877-7759-1097).

4. Pantau spesimen melalui All Record Tc-19 (https://allrecord-tc19.kemkes.go.id).

5. Perkuat kapasitas petugas kesehatan, termasuk Labkesmas.

6. Mobilisasi Tim Gerak Cepat (TGC) untuk deteksi dini kasus.

7. Koordinasi pengiriman spesimen COVID-19 sesuai standar biosafety.

8. Lakukan penyelidikan epidemiologi terhadap lonjakan kasus.

9. Promosikan perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS):

Cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer

Pakai masker bila sakit atau berada di kerumunan

Periksa ke fasilitas kesehatan jika alami gejala

10. Siapkan fasilitas kesehatan sesuai pedoman penanganan COVID-19.

11. Koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait.

12. Pemetaan risiko dan rekomendasi lewat https://petarisikopie.id.

13. Pastikan pelaksanaan deteksi dan respon kasus sesuai ketentuan.

14. Lindungi petugas kesehatan dengan menjaga kesehatan dan keselamatan kerja.

0 Comments