![]() |
Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa melakukan korupsi dalam skema investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. |
UJARAN.CO.ID - Jakarta – Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih, didakwa melakukan korupsi dalam skema investasi fiktif yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1 triliun. Dakwaan ini disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/5/2025).
11 Apartemen dan 3 Bidang Tanah Dibeli dari Uang Korupsi
Jaksa mengungkap, Kosasih diduga menggunakan sebagian hasil korupsi untuk membeli 11 unit apartemen dengan kisaran harga antara Rp 2 miliar hingga Rp 10 miliar. Selain itu, ia juga membeli 3 bidang tanah yang berlokasi di Jelupang, Tangerang Selatan, Banten, atas nama Theresia Mela Yunita, dengan nilai total Rp 4 miliar.
Ketiga bidang tanah tersebut masing-masing memiliki luas:
• 178 m²
• 122 m²
• 174 m²
Penyimpanan Uang dalam Berbagai Mata Uang Asing
Jaksa juga merinci temuan uang tunai dalam berbagai mata uang yang disita dari berbagai lokasi:
1. Di rumah dinas Kosasih (Jl. Sumenep, Menteng):
• 5.000 dolar Singapura
2. Dalam safe deposit box (SDB) di bank:
• 120.000 dolar AS
• 11.000 dolar Singapura
• 10.000 euro
3. Di Apartemen Setiabudi Sky Garden (ditempati Theresia Mela Yunita):
• 7.017 dolar AS
• 222 dolar Singapura
• 1.470 baht Thailand
• 20 pound sterling
• 2.000 yen Jepang
• 500 dolar Hong Kong
4. Di apartemen yang ditempati Kosasih sendiri:
• Rp 2,8 juta
• 1.262 won Korea
• 56 dolar AS
• 108.000 yen Jepang
Kerugian Negara dan Keuntungan Pribadi
Jaksa menyebut bahwa dari tindak pidana korupsi tersebut, Antonius Kosasih memperkaya diri sebesar Rp 34 miliar, sementara negara dirugikan hingga Rp 1 triliun.
Sorotan Publik dan Kepercayaan ASN Terguncang
PT Taspen adalah lembaga yang mengelola dana pensiun dan jaminan sosial bagi aparatur sipil negara (ASN). Dugaan korupsi ini memicu kemarahan publik dan kekhawatiran mendalam dari jutaan ASN yang bergantung pada pengelolaan dana amanah negara tersebut.
Kasus ini menjadi salah satu contoh besar penyalahgunaan jabatan dalam BUMN strategis dan kembali menggarisbawahi pentingnya transparansi, pengawasan, serta reformasi menyeluruh dalam tata kelola lembaga keuangan milik negara.
0 Comments