![]() |
KPK menyelidiki dugaan gratifikasi untuk pernikahan anak pejabat Kementerian PU. Menteri Dody Hanggodo serahkan pemeriksaan ke Irjen. Kasus tengah dikaji bersama Inspektorat. |
UJARAN.CO.ID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti laporan dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat di Kementerian Pekerjaan Umum (Kementerian PU). Dugaan gratifikasi ini terkait dengan pernikahan anak seorang pejabat yang diduga dibiayai dari sumbangan tidak sah oleh bawahannya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian PU untuk mendalami kasus tersebut.
“KPK mendapat informasi adanya dugaan praktik gratifikasi di Kementerian PU dengan modus permintaan uang oleh salah seorang penyelenggara negara atau pegawai negeri kepada pegawai di jajarannya yang akan digunakan untuk kepentingan pribadi,” jelas Budi, Kamis (29/5/2025).
KPK: Jangan Gunakan Jabatan untuk Kepentingan Pribadi
Budi Prasetyo menegaskan bahwa KPK terus mengingatkan seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara (ASN) untuk tidak menerima maupun memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal ini demi menjaga integritas serta mencegah penyalahgunaan wewenang.
Menteri PU: Pemeriksaan Diserahkan ke Irjen
Sementara itu, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo membenarkan telah menerima laporan awal terkait kasus ini dari Inspektorat Jenderal.
“Saya sudah perintahkan Pak Irjen untuk menindaklanjuti. Belum terima laporan lebih lanjutnya,” ujar Dody kepada wartawan di Kantor Kementerian PU, Rabu (28/5).
Dody menegaskan bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi terhadap proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Irjen PU Dadang Rukmana. Ia menyatakan komitmennya terhadap transparansi dan integritas di lingkungan kementeriannya.
Dugaan Gratifikasi Acara Pernikahan Jadi Sorotan
Kasus dugaan gratifikasi ini menarik perhatian publik karena menyangkut pemanfaatan jabatan untuk kepentingan pribadi, yang kerap kali terjadi secara terselubung melalui acara keluarga seperti pernikahan. KPK mengindikasikan bahwa dana yang terkumpul dalam acara tersebut diduga berasal dari permintaan atau pungutan terhadap pegawai di lingkungan kementerian.
Jika terbukti, tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait gratifikasi.
0 Comments