Sri Mulyani Atur Ulang Biaya Perjalanan Dinas: Tiket Bisnis hingga Rp18,6 Juta, Hotel Rp9,3 Juta per Malam

Peraturan ini mencakup uang harian, biaya representasi, tiket pesawat, dan penginapan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri. 

UJARAN.CO.ID, Jakarta – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2026. Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah penyesuaian biaya perjalanan dinas untuk pejabat negara dan aparatur sipil negara (ASN).


Peraturan ini mencakup uang harian, biaya representasi, tiket pesawat, dan penginapan perjalanan dinas baik di dalam negeri maupun luar negeri. Ketentuan tersebut mulai berlaku untuk seluruh kementerian/lembaga dan instansi pemerintahan pada tahun anggaran mendatang.


Satuan biaya uang harian perjalanan dinas dalam negeri merupakan penggantian biaya keperluan sehari-hariPejabat Negara/Pegawai Aparatur Sipil Negara/Prajurit TNI/Anggota POLRI/Pihak Lain dalam menjalankan perintah perjalanan dinas di dalam negeri,” bunyi penjelasan resmi PMK tersebut.


Uang harian perjalanan dinas dalam negeri diatur sebesar Rp360 ribu hingga Rp580 ribu per orang per hari, tergantung wilayah dan jabatan. Sementara itu, uang representasi perjalanan dinas untuk pejabat negara dan wakil menteri ditetapkan sebesar Rp250 ribu per orang per hari.


Untuk kebutuhan penginapan, biaya hotel perjalanan dinas dalam negeri untuk menteri, wakil menteri, dan pejabat eselon I mencapai Rp2,1 juta hingga Rp9,3 juta per malam per orang. Angka tersebut menyesuaikan dengan lokasi tujuan serta klasifikasi jabatan.


Salah satu sorotan publik adalah alokasi untuk tiket pesawat perjalanan dinas dalam negeri. Untuk perjalanan pulang-pergi (PP), tiket kelas bisnis dialokasikan hingga Rp18,6 juta per orang, sedangkan kelas ekonomi sebesar Rp9,8 juta per orang.


Sementara untuk perjalanan dinas luar negeri, alokasi biaya semakin besar. Tiket PP kelas ekonomi ditetapkan sebesar US$12.127kelas bisnis US$16.269, dan kelas eksekutif mencapai US$23.128 per orang.


Pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas bersifat sangat selektif, sesuai tingkat prioritas dan/atau urgensinya dan diarahkan pada kegiatan yang dilaksanakan secara daring (online),” ujar Kementerian Keuangan dalam dokumen resmi tersebut.


Di tengah sorotan masyarakat terhadap perbedaan kesejahteraan aparatur dan rakyat, data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa rata-rata upah pekerja Indonesia hanya sekitar Rp3,09 juta per bulan, bahkan upah perempuan cenderung lebih rendah dari laki-laki.


Aturan ini sekaligus mempertegas komitmen pemerintah dalam pengendalian anggaran perjalanan dinas, meskipun tetap memberikan ruang yang luas bagi pejabat negara untuk melaksanakan tugasnya secara optimal.

0 Comments