Harvard Menang Lawan Kebijakan Trump, Mahasiswa Internasional Kembali Diperbolehkan Masuk



Kemenangan ini menjadi babak penting bagi dunia pendidikan tinggi di Amerika Serikat, terutama dalam melindungi hak-hak mahasiswa internasional

UJARAN.CO.ID, Boston — Universitas ternama dunia, Harvard University, resmi memenangkan gugatan hukum melawan kebijakan Donald Trump yang melarang penerimaan mahasiswa asing. Putusan ini ditetapkan oleh Pengadilan Federal Boston pada Kamis, 29 Mei 2025.


Kemenangan ini menjadi babak penting bagi dunia pendidikan tinggi di Amerika Serikat, terutama dalam melindungi hak-hak mahasiswa internasional. Sebelumnya, pemerintahan Donald Trump melarang Harvard menerima mahasiswa asing sejak Kamis, 22 Mei 2025.


Pihak kampus mengajukan gugatan karena menilai kebijakan tersebut melanggar Amandemen PertamaKlausul Proses Hukum, serta Undang-Undang Prosedur Administratif. Harvard menyebut kebijakan itu sebagai bentuk tekanan terhadap kampus yang menolak memberikan data mahasiswa asing kepada pemerintah federal.


Harvard akan terus mengambil langkah-langkah untuk melindungi hak-hak mahasiswa dan akademisi internasional kami, anggota komunitas yang sangat penting bagi misi dan komunitas akademis universitas dan yang kehadirannya di sini memberi manfaat yang tak terkira bagi negara kami,” ujar juru bicara Harvard University.


Presiden Harvard, Alan Garber, menyampaikan pernyataan yang menegaskan komitmen universitas dalam menjaga keberagaman dan inklusivitas. “Selamat datang anggota Kelas 2025, anggota Kelas 2025 dari ujung jalan, di seluruh negeri, dan di seluruh dunia,” ujarnya.


Keputusan pengadilan ini disambut meriah oleh mahasiswa, alumni, dan staf akademik. Di sekitar kampus, banyak pihak yang menyatakan dukungan terhadap putusan tersebut sebagai kemenangan bagi dunia akademik dan nilai-nilai keterbukaan.


Mahasiswa internasional adalah bagian dari kehidupan kita semua. Saya bukan orang pertama yang mengatakan ini, tetapi Harvard bukanlah Harvard tanpa mahasiswa internasional. Mereka adalah beberapa mahasiswa paling berbakat dan cerdas di kampus kami,” ujar Kevin Pacheco, seorang pengajar di Sekolah Kedokteran Harvard.


Kasus ini menjadi simbol penting dalam perdebatan antara otoritas eksekutif dengan institusi pendidikan tinggi mengenai otonomi akademik dan perlindungan terhadap hak-hak imigran pelajar.


Para pengamat menilai keputusan pengadilan ini bisa menjadi preseden hukum untuk kampus-kampus lain di AS yang menghadapi tekanan kebijakan serupa. Isu mahasiswa asing di kampus-kampus elite AS memang menjadi perhatian serius, terutama dalam konteks politik imigrasi yang cenderung proteksionis.


Kini, Harvard University kembali dapat menerima mahasiswa asing tanpa hambatan hukum, sekaligus menegaskan posisinya sebagai rumah akademik global yang terbuka untuk talenta terbaik dunia.

0 Comments