UJARAN.CO.ID, Ambon – Kota Ambon menghadapi tantangan serius dalam pengelolaan sampah seiring meningkatnya pertumbuhan penduduk dan urbanisasi. Salah satu wilayah yang terdampak paling nyata adalah RW.017 Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, di mana keterbatasan infrastruktur tempat pembuangan sampah (TPS) menyebabkan tumpukan sampah di berbagai titik, khususnya di badan jalan raya.
RW.017 yang mencakup kawasan padat penduduk seperti Kompleks Wara, Lorong Putri, Arbes, hingga Jalan Wem Tahupeiory (Ahuru), hanya memiliki dua TPS, yang dinilai sangat tidak memadai dibandingkan dengan luas dan jumlah penduduk di wilayah tersebut.
Kondisi ini memaksa banyak warga membuang sampah di emperan jalan, seperti yang terjadi di Jalan Wem Tahupeiory (tanjakan 2000), yang kini dikenal sebagai titik rawan penumpukan sampah. Tumpukan ini bukan hanya menimbulkan bau tidak sedap dan gangguan estetika lingkungan, tapi juga mengancam kesehatan masyarakat dan mencemari aliran sungai yang melintasi wilayah tersebut.
Menanggapi situasi ini, Rizal Taufik Serang, Sekretaris Pemuda Lingkungan RT.002/RW.017, menyampaikan keprihatinannya:
“Harus ada perhatian serius dari Pemerintah Kota Ambon dan Dinas terkait. Sampah menjadi problem berkepanjangan di RW.017. Sejak tahun lalu hingga sekarang, belum ada solusi konkret yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi persoalan ini.”
Rizal juga menekankan urgensi penyediaan TPS tambahan di kawasan RW.017. Menurutnya, TPS yang ada saat ini sudah over kapasitas, seperti di Tanjakan 2000, Tanjakan Pesona Alam Jalan Baru, dan Arbes Ahuru, yang menyebabkan banyaknya sampah yang berserakan bahkan hingga masuk ke aliran kali.
“Kami berharap pemerintah tidak menutup mata. Ini bukan hanya soal kebersihan, tapi soal kesehatan, kenyamanan, dan keberlanjutan lingkungan. TPS tambahan sangat diperlukan dan harus segera direalisasikan,” ujarnya.
Tuntutan Masyarakat:
1. Penambahan TPS di titik-titik padat penduduk.
2. Penjadwalan ulang dan peningkatan frekuensi pengangkutan sampah oleh dinas kebersihan.
3. Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat tentang sistem pengelolaan sampah yang tertib dan ramah lingkungan.
4. Pemasangan papan informasi atau larangan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar.
5. Pelibatan pemuda dan tokoh masyarakat dalam menjaga lingkungan dan mendukung program pengurangan sampah.
Masalah sampah bukan sekadar urusan teknis, melainkan persoalan tata kelola dan tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat. Jika tidak ditangani secara terintegrasi dan berkelanjutan, dampaknya akan semakin luas dan merusak kualitas hidup warga Kota Ambon, khususnya di wilayah RW.017 Batu Merah.
0 Comments