Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menginformasikan kepada para pelanggan mengenai beberapa kondisi yang dapat menyebabkan penutupan aliran air dari pipa dinas ke pipa pelanggan. |
UJARAN, Makassar – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar menginformasikan kepada para pelanggan mengenai beberapa kondisi yang dapat menyebabkan penutupan aliran air dari pipa dinas ke pipa pelanggan. Informasi ini disampaikan untuk meningkatkan kesadaran pelanggan terkait aturan dan ketentuan yang berlaku, serta mencegah terjadinya pelanggaran.
Salah satu alasan penutupan aliran air adalah keterlambatan pembayaran rekening air selama satu bulan. PDAM Kota Makassar menegaskan bahwa penutupan aliran air akibat tunggakan dapat dilakukan tanpa pemberitahuan lebih lanjut. Oleh karena itu, pelanggan diharapkan melakukan pembayaran tepat waktu untuk menghindari pemutusan aliran air.
Selain itu, PDAM menyatakan bahwa pemindahan pipa dinas dari area pelanggan tanpa izin resmi dari PDAM Kota Makassar juga akan berakibat pada penutupan aliran. Pemindahan pipa tanpa persetujuan dianggap sebagai pelanggaran terhadap aturan pemasangan dan distribusi air.
Aturan lainnya yang dapat menyebabkan penghentian aliran air adalah tindakan perusakan pada jaringan instalasi PDAM. Apabila pelanggan dengan sengaja merusak jaringan atau meter air, PDAM berhak untuk menutup aliran air secara permanen. Kerusakan pada segel meter air yang dilakukan tanpa izin juga masuk dalam kategori pelanggaran serius.
Pelanggaran lainnya termasuk tindakan merusak meter air dan melakukan manipulasi pada segel meter yang terpasang. PDAM Kota Makassar berharap pelanggan memahami bahwa tindakan-tindakan tersebut akan berdampak pada penghentian layanan secara langsung.
Informasi ini disampaikan oleh PDAM sebagai bagian dari Peraturan No. 01/2020 tentang ketentuan pelayanan Perumda. Pelanggan yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Call Centre PDAM Kota Makassar di 1500411 atau melalui WhatsApp Pengaduan di 0811 4641 123.
0 Comments