UJARAN.CO.ID - Pengasuh Pondok Pesantren Ora Aji, Miftah Maulana Habiburrahman atau yang akrab disapa Gus Miftah, menyampaikan permohonan maaf terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang santri bernama KDR, yang berasal dari Kalimantan. Permintaan maaf itu disampaikan melalui kuasa hukum Yayasan Ora Aji, Adi Susanto, pada Minggu (1/6/2025).
Adi menjelaskan bahwa saat peristiwa terjadi, Gus Miftah tengah menunaikan ibadah umrah dan tidak berada di lokasi pesantren. Meski demikian, pihak yayasan menganggap insiden tersebut sebagai musibah dan pukulan berat bagi lembaga dan pengasuh pondok.
“Musibah ini adalah pukulan bagi kami, terutama atas nama pondok pesantren. Maka atas nama ketua yayasan, beliau [Gus Miftah] menyampaikan permohonan maaf,” ujar Adi saat ditemui di Ponpes Ora Aji, Kalasan, Sleman.
Adi juga menegaskan bahwa pesantren telah bertindak sebagai fasilitator dalam menyelesaikan persoalan antar santri. Ia menekankan bahwa kejadian tersebut murni merupakan aksi spontan antarsantri tanpa keterlibatan pihak pesantren dalam bentuk instruksi atau koordinasi apa pun.
“Perlu kami tegaskan bahwa apa yang terjadi adalah murni konflik antarsantri. Pondok dalam hal ini hanya memfasilitasi agar proses penyelesaian berjalan baik. Tidak ada koordinasi atau arahan dari pondok terhadap kejadian tersebut,” kata Adi.
Lebih lanjut, pihak yayasan melalui Adi juga membantah kabar yang menyebut kejadian tersebut sebagai bentuk penganiayaan terstruktur. Menurutnya, insiden itu lebih tepat disebut sebagai reaksi spontan dari sesama santri yang kini tengah diproses sesuai jalur hukum.
“Kami menyanggah tudingan bahwa ini penganiayaan seperti yang banyak diberitakan. Tidak ada unsur terencana atau sistematis. Sebagai kuasa hukum yayasan dan juga santri yang dilaporkan, kami siap mengikuti proses hukum yang berlaku,” pungkas Adi.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut nama besar Gus Miftah dan Ponpes Ora Aji yang dikenal luas. Pihak pondok pun berharap agar insiden ini tidak mengganggu proses pembelajaran para santri lainnya dan bisa diselesaikan secara adil dan bijak sesuai koridor hukum.
0 Comments