![]() |
Tersangka berinisial N, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT MAM Energindo, selaku kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut. |
UJARAN.CO.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2020–2021.
Tersangka berinisial N, yang diketahui menjabat sebagai Direktur Operasional PT MAM Energindo, selaku kontraktor pelaksana dalam proyek tersebut.
“Hari ini kami resmi menetapkan N sebagai tersangka. Ia merupakan bagian dari pelaksana kontraktor lapangan yang terlibat langsung dalam pelaksanaan proyek,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mewakili Kepala Kejari Karanganyar Robert Jimmy Lambila, dalam keterangan pers pada Jumat malam (23/5/2025).
Dugaan Persekongkolan dan Kerugian Negara
Kasus ini bermula dari adanya aduan dari sejumlah vendor yang tidak menerima pembayaran atas pekerjaan mereka dalam proyek tersebut. Dari hasil penyelidikan awal, terungkap adanya indikasi kerugian negara sebesar lebih dari Rp 5 miliar.
“Awalnya dari pengaduan vendor-vendor yang tidak dibayar. Setelah kita selidiki, ditemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi dan persekongkolan untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum,” jelas Hartanto.
Pemeriksaan Saksi dan Penyitaan Dokumen
Kejari Karanganyar telah memeriksa sekitar 20 saksi dari berbagai instansi dan pihak terkait, termasuk dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Pejabat Pembuat Komitmen (PPKom), hingga pihak PT MAM Energindo.
“Kami juga telah menyita sejumlah dokumen penting sebagai alat bukti, di antaranya dokumen kontrak, perencanaan, dan keterangan ahli yang menguatkan adanya unsur pidana,” tambah Hartanto.
Persekongkolan yang Terencana
Dalam proses penyidikan, tim Kejari menemukan indikasi adanya persekongkolan sejak awal proses pembangunan, yang diduga telah dirancang untuk mendapatkan keuntungan pribadi dari anggaran pembangunan masjid tersebut.
“Ada niat jahat yang terstruktur. Dari awal pembangunan Masjid Agung ini memang sudah disusun untuk menguntungkan pihak-pihak tertentu,” tegasnya.
Kejari Karanganyar menegaskan bahwa proses hukum akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam perkara ini. Penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan transparan untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan dana publik dalam proyek keagamaan maupun proyek strategis lainnya.
0 Comments