Dugaan Kekerasan Seksual Anggota DPR, Polisi: Sementara Klarifikasi Pelapor

UJARAN.JAKARTA – Penyidik Direktorat Tidak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, Kamis, memeriksa pelapor kasus dugaan kekerasan seksual dengan terlapor Anggota DPR RI berinisial DK.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah menjelaskan bahwa penyidik memintai keterangan pelapor sebagai saksi.

“Saat ini penyidik telah mengundang pelapor untuk dimintai klarifikasi,” kata Nurul di Mabes Polri, Kamis.

Menurut Nurul, undangan permintaan klarifikasi telah disampaikan kepada pelapor, agenda permintaan klarifikasi dijadwalkan hari ini. Namun, hingga pukul 14.45 WIB, pelapor belum hadir memenuhi permintaan penyidik.

“Jadi, untuk kasus DK hari ini adalah jadwal pemanggilan untuk klarifikasi terhadap pelapor. Akan tetapi, pelapor belum hadir,” ujarnya.

Dalam surat undangan permintaan klarifikasi yang tersebar di kalangan wartawan, kasus tersebut berdasarkan laporan informasi Nomor: LI/35/VI/2022/Subdit V Dittipidum tertanggal 15 Juni lalu.

Dari laporan tersebut, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor Sp.Lidik/793/VI/2022/Dittipidum tertanggal 24 Juni 2022. Terlapor DK disangkakan melakukan perbuatan cabul yang terjadi di Jakarta, Semarang (Jawa Tengah), dan Lamongan (Jawa Timur), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP.

Dikabarkan laporan dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK) selaku pendamping korban.

Kuasa hukum DK, M Soleh, mengatakan kasus yang menyeret kliennya itu sebelumnya ditangani oleh partai yang bersangkutan. Klarifikasi atas kasus itu, kata Soleh, dilakukan sekitar 3 bulan yang lalu. Soleh mendampingi DK saat itu.

“Kasus ini ditangani oleh Dewan Kehormatan Partai Demokrat dan tidak terbukti karena saya yang mendampingi,” kata Soleh kepada detikcom, Kamis (14/7/2022).

Saksi-saksi sudah kita hadirkan semua bahwa (pelapor) itu pernah menjadi staf, staf itu ada beberapa orang salah satunya (pelapor). Yang lain saksi mengatakan nggak ada hubungan istimewa, bahwa kedekatan dengan semuanya, iya, kan, gitu,” ujarnya.

Soleh menyebut klarifikasi tersebut melibatkan saksi-saksi termasuk pelapor. Soleh mengatakan pelapor merupakan salah satu staf DK. Soleh mengaku heran aduan itu baru muncul pada 2022. Dia menyebut konteks tuduhan pelecehan dan pemerkosaan itu sudah sejak 2018.

“Tuduhan pelecehan, tuduhan pemerkosaan, itu kejadian tahun 2018. Sekarang ini tahun 2022. Sangat berbahaya sekali, itu yang kita sampaikan kepada Dewan Kehormatan. Kalau setiap orang mengadu, tiba-tiba itu terbukti, berbahaya sekali,” katanya.

Sampai saat ini, Soleh menyebut keputusan Dewan Kehormatan Partai Demokrat belum keluar. Soleh mengatakan masih menunggu hasil keputusan partai atas proses klarifikasi tersebut.

“Belum. Kita lagi nunggu keputusan tetapi di dalam persidangan jelas fakta-fakta aduannya tidak mendukung. Dan (pelapor) mengatakan itu, ‘Memang saya ndak punya bukti’,” kata Soleh.(AS/Antara/Detik)

0 Comments