Polisi Bongkar Praktik Pemalsuan Air Minum Bermerek Le Minerale

Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, pada Jumat (23/5/2025).

UJARAN.CO.ID — Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil membongkar praktik pemalsuan air minum dalam kemasan (AMDK) bermerek Le Minerale yang diproduksi secara ilegal di sebuah depot air isi ulang di Kampung Burangkeng, Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.


Kasus ini diungkap dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, pada Jumat (23/5/2025).


Pelaku berinisial SST (48) diketahui telah menjalankan aktivitas ilegal ini sejak tahun 2023. Modus operandi yang digunakan cukup cerdik: pelaku membeli galon bekas Le Minerale dari pengepul barang rongsokan, lalu mengisi ulang galon tersebut dengan air tanah yang telah difilter secara sederhana, sebelum menutup dan melabeli dengan merek palsu yang dipesan melalui daring.


“Pelaku memproduksi air kemasan palsu sejak 2023 dan menjualnya secara online serta mendistribusikannya ke sejumlah toko di wilayah Setu,” ujar Kombes Mustofa.


Terbukti Mengandung Bakteri Berbahaya


Dalam penggerebekan yang dilakukan, tim juga melibatkan Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi, yang telah melakukan pemeriksaan laboratorium terhadap sampel air. Hasilnya, air minum palsu tersebut terkontaminasi bakteri berbahaya, termasuk:

Coliform

Pseudomonas aeruginosa


Kedua bakteri ini dapat menyebabkan gangguan kesehatan serius dan menjadikan air tersebut tidak layak konsumsi.


Barang Bukti Diamankan


Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting dari lokasi depot air ilegal tersebut, antara lain:

Puluhan label dan tutup galon palsu merek Le Minerale

50 galon kosong

Peralatan filter air

Peralatan produksi lainnya


Ancaman Hukuman Berat


Atas perbuatannya, SST dijerat dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Pasal 62 ayat (1), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara serta denda maksimal Rp 2 miliar.


Imbauan Kepada Masyarakat


Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli air minum dalam kemasan. Pastikan produk dibeli dari distributor resmi atau toko terpercaya, serta perhatikan segel keamanan dan kondisi fisik kemasan.


“Kami minta masyarakat untuk tidak tergiur harga murah. Produk palsu tidak hanya melanggar hukum, tapi juga sangat berbahaya bagi kesehatan,” pungkas Kapolres.

0 Comments