Satpol PP Ketahuan Ambil “Jatah” Tempat Hiburan Malam


Dalam rekaman tersebut, terlihat kendaraan dinas Satpol PP dengan nomor polisi K 8048 XC digunakan saat mendatangi lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga oknum anggota Satpol PP yang diduga aktif melakukan atau menerima “jatah” atau atensi dari pengelola tempat hiburan tersebut.

UJARAN.CO.ID – Sebuah video yang beredar di masyarakat memperlihatkan aksi dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jepara terhadap salah satu pengelola tempat hiburan karaoke di kawasan Pungkruk, Desa Mororejo, Kecamatan Mlonggo.


Dalam rekaman tersebut, terlihat kendaraan dinas Satpol PP dengan nomor polisi K 8048 XC digunakan saat mendatangi lokasi. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat tiga oknum anggota Satpol PP yang diduga aktif melakukan atau menerima “jatah” atau atensi dari pengelola tempat hiburan tersebut.


Menanggapi hal itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Jepara, Trisno Santosa, membenarkan bahwa ketiga oknum tersebut merupakan pegawai dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan pihaknya telah mengambil langkah tegas.


“Betul, mereka adalah anggota kami. Kami telah memeriksa CCTV dan mengidentifikasi keterlibatan mereka. Ketiganya sudah dipanggil, mengakui perbuatannya, dan telah diberikan Surat Peringatan (SP) 1 yang juga ditembuskan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD),” ujar Trisno pada Sabtu (24/5/2025).


Ia juga menyesalkan penyalahgunaan kendaraan dinas yang seharusnya digunakan untuk kegiatan darurat atau patroli.


“Mobil dinas itu disediakan untuk kebutuhan darurat dan operasional penting. Tapi faktanya, mereka menggunakannya untuk kegiatan di luar tugas resmi, yang bahkan mencoreng nama baik institusi,” tambahnya.


Sebagai bentuk tanggung jawab dan langkah preventif, Trisno telah mengumpulkan seluruh anggota Satpol PP untuk memberikan briefing khusus dan peringatan keras, agar kejadian serupa tidak terulang.


“Saya tidak akan melindungi anggota yang melanggar aturan. SP 1 sudah diberikan dan ini langkah awal dari proses disipliner sesuai regulasi ASN dan PPPK. Kami juga telah memperingatkan seluruh anggota agar tetap menjunjung tinggi integritas dalam bertugas,” tegasnya.


Trisno menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai mekanisme hukum dan ketentuan kepegawaian yang berlaku, demi menjaga kepercayaan publik dan profesionalisme Satpol PP Kabupaten Jepara.

0 Comments