UJARAN.CO.ID, Bombana – Federasi Rakyat Indonesia (FRI) Komite Bombana kembali menggelar aksi dan audiensi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bombana di Gedung Rapat DPRD. Aksi ini bertujuan menyuarakan aspirasi masyarakat terkait dampak buruk aktivitas tambang PT Timah yang menyebabkan kerusakan lingkungan dan masuknya lumpur merah ke pemukiman warga di Desa Baliara, Kecamatan Kabaena Barat.
Dalam pertemuan tersebut, Jenderal Lapangan FRI Bombana, Dede Setiawan, mendesak DPRD Bombana untuk menekan PT Timah agar mematuhi UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba dan Peraturan Menteri ESDM No. 26 Tahun 2018 mengenai kaidah pertambangan yang baik. Ia menekankan pentingnya perusahaan dalam mengelola lingkungan dan melakukan pemantauan terhadap potensi pencemaran.
FRI Bombana mengajukan empat tuntutan utama. Pertama, meminta DPRD Bombana dan aparat penegak hukum segera melakukan investigasi menyeluruh terkait penyebab banjir lumpur merah di Desa Baliara. Kedua, mendesak penghentian aktivitas tambang di Kabaena yang merusak lingkungan. Ketiga, meminta pemerintah memberikan bantuan nyata dan berkelanjutan kepada korban terdampak. Keempat, mendorong kebijakan lingkungan yang berpihak pada rakyat.
Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Bombana, Iskandar, mengaku DPRD memiliki keterbatasan kewenangan dalam mengawasi operasional tambang. “DPRD Bombana seperti harimau tanpa taring karena tidak memiliki wewenang mengatur tambang,” ujarnya. Ia juga mengungkapkan bahwa pada 2022, pihaknya telah meminta perusahaan membuat sediment pond untuk menampung lumpur, namun hingga kini belum terealisasi.
Ketua Umum FRI Komite Bombana, Juz Wiwing, menilai DPRD harus segera mencari solusi agar masyarakat tidak terus menerus menderita. Ia mengungkapkan lumpur merah telah memasuki fasilitas umum seperti sekolah TK dan kantor desa, serta menyebabkan berbagai penyakit di kalangan warga.
Juz Wiwing juga mengecam solusi yang ditawarkan perusahaan, yakni memberikan karung kepada warga untuk mengisi lumpur dan menjualnya kembali ke perusahaan. “Ini bukan soal angka, tetapi soal kemanusiaan yang telah hilang,” tegasnya.
Audiensi antara FRI Bombana dan DPRD sempat memanas karena tidak menemukan solusi konkret. FRI Bombana meminta DPRD memanggil Direktur PT Timah, Camat Kabaena Barat, Kepala Desa Baliara, dan masyarakat untuk mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) guna mencari solusi.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua DPRD Bombana menyatakan kesiapannya memanggil seluruh pihak terkait dan mengadakan RDP dalam waktu dekat.
Permasalahan dampak lingkungan akibat aktivitas tambang PT Timah di Desa Baliara menjadi sorotan dan diharapkan segera mendapat solusi agar masyarakat tidak terus menjadi korban. FRI Bombana berkomitmen mengawal proses advokasi hingga tuntutan masyarakat terpenuhi.
Situasi ini menjadi perhatian serius terkait pengelolaan lingkungan dan kepatuhan perusahaan tambang terhadap regulasi. Pemerintah dan DPRD diharapkan lebih tegas dalam menegakkan hukum demi keselamatan masyarakat dan kelestarian lingkungan di Kabupaten Bombana.
0 Comments