UJARAN.CO.ID, MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) pada Senin (10/02/2024). Mereka menuntut penegak hukum segera mengusut dugaan gratifikasi dalam proyek rehabilitasi ruang kelas SD (Paket II) Tahun Anggaran 2024 di Kabupaten Bantaeng.
Dalam aksinya, massa menyoroti indikasi penyimpangan dalam penunjukan penyedia jasa proyek yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng.
“Dari hasil advokasi dan investigasi kami, kuat dugaan terdapat praktik gratifikasi dalam pelaksanaan proyek rehabilitasi ruang kelas SD,” ujar Jenderal Lapangan, Asrianto Indar Jaya (Bumbung).
Berdasarkan data yang mereka peroleh dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, proyek tersebut memiliki Kode RUP Nomor: 53324297 dengan anggaran sebesar Rp3.380.598.831. Proyek ini dijadwalkan berlangsung pada Juni hingga Desember 2024.
Namun, massa aksi menilai bahwa dalam realisasinya, perusahaan pemenang tender, CV. Koperu Sejahtera dan CV. Sunggumanai Sejahtera, tidak mengerjakan proyek tersebut. Sebaliknya, proyek justru dikerjakan oleh pihak lain yang tidak terdaftar sebagai pemenang tender.
“Ini adalah indikasi penyalahgunaan kekuasaan dan jalinan pemufakatan jahat antara dinas terkait dengan para rekanan untuk mencapai keuntungan pribadi dan kelompok,” tegasnya.
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi menilai bahwa proses pengadaan barang dan jasa dalam proyek ini melanggar regulasi, khususnya Keputusan Presiden (Keppres) No. 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa.
Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan lima tuntutan utama:
1. Memeriksa dan mengadili Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng serta Kepala Bidang SD selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
2. Mendesak BPK RI untuk melakukan audit khusus terhadap proyek rehabilitasi ruang kelas SD (Paket II) Tahun Anggaran 2024.
3. Mendesak Kejati Sulsel segera memeriksa Pj Bupati Bantaeng, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng, serta rekanan proyek yang diduga terlibat dalam gratifikasi.
4. Mewujudkan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
5. Menegakkan supremasi hukum dalam kasus ini.
Sebelum membubarkan diri, massa aksi menegaskan akan melakukan aksi lanjutan dan melaporkan kasus ini secara resmi jika tuntutan mereka tidak segera ditindaklanjuti.
“Kami akan terus mengawal kasus ini. Jika tidak ada tindakan konkret, kami akan kembali turun ke jalan dan membawa laporan resmi ke aparat penegak hukum,” ujarnya.
0 Comments