Indikasi Gratifikasi Proyek Rehabilitasi Sekolah Bantaeng Dilaporkan ke Kejati


Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi resmi melaporkan indikasi gratifikasidalam proyek rehabilitasi ruang kelas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel)

UJARAN.CO.ID, MAKASSAR – Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi resmi melaporkan indikasi gratifikasidalam proyek rehabilitasi ruang kelas di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel). Laporan tersebut merupakan hasil advokasi dan investigasi yang dilakukan terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang/jasa dalam proyek rehabilitasi yang menggunakan anggaran tahun 2024.


Ketua Aliansi Mahasiswa Anti KorupsiAsrianto Indar Jaya (Bumbung), menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan“Kami berkewajiban untuk proaktif dalam mengawasi penggunaan anggaran negara agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” ujarnya.


Bumbung mengungkapkan bahwa proyek rehabilitasi ruang kelas SD (Paket II) ini memiliki anggaran sebesar Rp3,38 miliar dengan jadwal pelaksanaan Juni hingga Desember 2024. Berdasarkan data di Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP, proyek ini seharusnya dikerjakan oleh CV. Koperu Sejahtera dan CV. Sunggumanai Sejahtera, dua perusahaan pemenang tender yang ditetapkan oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Bantaeng“Namun dalam pelaksanaannya, kedua perusahaan ini sama sekali tidak terlibat,” ujarnya.


Fakta tersebut semakin menguatkan dugaan adanya pemufakatan jahat dalam proses pengadaan barang/jasa, yang berpotensi merugikan keuangan negara. “Kami menemukan indikasi bahwa pelaksanaan proyek ini justru dikerjakan oleh pihak lain yang tidak memiliki legalitas resmi sesuai ketentuan,” ujarnya.


Menurut Bumbung, ketidaksesuaian dalam penetapan penyedia jasa melanggar aturan dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 30 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya“Ketika perusahaan pemenang tender tidak melaksanakan proyeknya, maka ada kejanggalan serius dalam proses lelang yang patut diselidiki lebih lanjut,” ujarnya.


Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi telah melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Kejati Sulsel dan BPK RI Perwakilan Sulsel untuk menuntut transparansi dalam proyek ini. Bumbung menegaskan bahwa mereka akan kembali menggelar aksi unjuk rasa jilid II guna menekan pihak berwenang agar segera mengusut kasus ini. “Kami tidak akan berhenti sampai ada kejelasan dan penegakan hukum yang tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat,” ujarnya.


Selain itu, dugaan gratifikasi ini juga disebut menyeret nama Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bantaeng serta PJ Bupati Bantaeng“Kami menduga ada keterlibatan pejabat daerah dalam praktik ini, dan kami meminta Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas siapa saja yang terlibat,” ujarnya.


Aliansi juga menekankan bahwa pengawasan terhadap kebijakan pengadaan barang/jasa harus diperketat untuk mencegah penyalahgunaan wewenang. “Seharusnya proyek yang dibiayai oleh negara bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan, bukan justru menjadi ajang mencari keuntungan bagi oknum tertentu,” ujarnya.


Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal kasus ini, Aliansi akan segera menyerahkan dokumen pelaporan resmi ke Kejati Sulsel. “Kami ingin memastikan bahwa kasus ini benar-benar diproses secara hukum, bukan hanya berhenti pada laporan saja,” ujarnya.


Bumbung berharap agar Kejati Sulsel segera mengambil tindakan hukum terhadap pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi proyek rehabilitasi ruang kelas SD ini. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan dan pertanggungjawaban dari pihak-pihak terkait,” ujarnya.

0 Comments