Ketua PN Sinjai Gaungkan Sosialisasi KUHP Nasional Lewat Diskusi Santai di Kafe

Dalam pemaparannya, Anthonie menegaskan bahwa hadirnya KUHP Nasional merupakan tonggak besar dalam sejarah reformasi hukum pidana Indonesia.

Sinjai, ujaran.co.id — Ketua Pengadilan Negeri (PN) Sinjai, Anthonie Spilkam Mona, menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional di Klinik Coffee, Jl. Dr. Hamkah, Selasa malam (9/12/2025). Kegiatan ini dihadiri berbagai unsur masyarakat, akademisi, aktivis kepemudaan, hingga insan pers dari sejumlah media di Sinjai.

Sosialisasi yang dikemas dalam format diskusi santai ini dipilih sebagai pendekatan komunikatif agar materi hukum yang tergolong kompleks dapat dipahami publik secara lebih mudah. Hal ini sekaligus menjadi upaya PN Sinjai untuk mendekatkan isu hukum kepada masyarakat menjelang pemberlakuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.

KUHP Nasional: Akhir dari Warisan Kolonial

Dalam pemaparannya, Anthonie menegaskan bahwa hadirnya KUHP Nasional merupakan tonggak besar dalam sejarah reformasi hukum pidana Indonesia.

“KUHP Nasional menandai berakhirnya ketergantungan pada KUHP warisan kolonial. Regulasi baru ini lebih modern, berorientasi kemanusiaan, dan disesuaikan dengan kebutuhan sosial masyarakat kita,” ujarnya.

Anthonie kemudian memerinci sejumlah pembaruan penting dalam KUHP baru, di antaranya:

Media sebagai Mitra Strategis

Dalam sesi tanya jawab, sejumlah jurnalis aktif menggali penerapan aturan baru, terutama terkait delik aduan dan etika pemberitaan kasus hukum. Anthonie mengapresiasi hadirnya insan pers yang dinilainya sebagai bagian sentral dalam literasi hukum masyarakat.

“Rekan media adalah jembatan informasi. Kami berharap pemberitaan mengenai KUHP Nasional dapat disampaikan secara akurat agar masyarakat tidak keliru memahami aturan baru,” tegasnya.

Komitmen PN Sinjai: Edukasi Berkelanjutan

Kegiatan ditutup dengan komitmen PN Sinjai untuk terus memperluas edukasi hukum kepada publik, termasuk bekerja sama dengan media lokal dalam penyebaran informasi KUHP Nasional secara lebih masif dan merata.

0 Comments