KNPI Gowa Kawal Sidang Penyerobotan Lahan, Mafia Tanah Harus Ditindak Tegas

Bidang Hukum dan Advokasi KNPI Gowa juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan segera melaporkan jika menemukan praktik penyerobotan lahan serupa.

UJARAN.CO.ID, Makassar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Gowa melalui Bidang Hukum dan Advokasi menyatakan komitmennya untuk mengawal kasus penyerobotan lahan yang melibatkan PT Inti Cakrawala Citra (Indogrosir) Sudiang Makassar dan Abd. Jalali Dg Nai sebagai terlapor. Kasus ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Makassar setelah Indogrosir melaporkan Dg Nai yang sebelumnya melakukan kampanye kepemilikan atas lahan yang kini telah menjadi pusat perbelanjaan.


Ketua KNPI Gowa, Alumnus Zainuddin, menegaskan bahwa organisasinya akan terus mengawal kasus ini untuk memastikan keadilan ditegakkan dan mafia tanah tidak dibiarkan merajalela.


“Kami tidak akan membiarkan mafia tanah terus menyerobot lahan milik masyarakat. KNPI Gowa berkomitmen untuk memperjuangkan hak-hak rakyat dan memastikan hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.


Selain itu, Bidang Hukum dan Advokasi KNPI Gowa juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan kasus ini dan segera melaporkan jika menemukan praktik penyerobotan lahan serupa.


“Kami berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap praktik mafia tanah yang seringkali merugikan pemilik sah,” kata Hisbullah, Kabid Advokasi & Hukum KNPI Gowa.


Kasus ini bermula ketika Dg Nai, yang mengklaim lahan tersebut sebagai milik orang tuanya, melakukan aksi kampanye kepemilikan sebelum akhirnya Indogrosir melaporkannya ke pihak berwenang. Kini, sidang telah memasuki tahap pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Makassar.


KNPI Gowa menegaskan bahwa mafia tanah harus diberantas hingga tuntas, mengingat kasus serupa banyak terjadi dan sering kali melibatkan jaringan yang kuat.


“Kami meminta aparat hukum untuk bertindak tegas dalam kasus ini agar menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang,” ujar Alumnus Zainuddin.


Pihaknya juga mendesak Kementerian ATR/BPN untuk lebih aktif dalam menyelesaikan persoalan sengketa tanah, terutama dalam memastikan keabsahan kepemilikan lahan.


Hingga saat ini, pihak Indogrosir belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan yang diajukan terhadap Dg Nai. Sementara itu, KNPI Gowa memastikan akan terus melakukan pemantauan terhadap jalannya persidangan untuk mencegah adanya intervensi pihak-pihak tertentu.


Dengan semakin banyaknya kasus penyerobotan tanah, KNPI Gowa menegaskan bahwa peran masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran menjadi kunci untuk mencegah praktik mafia tanah berkembang lebih luas.


0 Comments