KPMH sulsel Soroti Tambang Ilegal di Barru, Jendlap: Usut Tuntas!

UJARAN.BARRU – Aktivitas Tambang yang diduga Ilegal di Desa Libureng, Kabupaten Barru menuai polemik di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Koalisi Perjuangan Mahasiswa Hukum Sulawesi Selatan. Disampaikan oleh Fija Turrahman selaku Jendlap bahwa aktivitas tambang tersebut tidak mengantongi izin.

“Tidak memiliki izin, sedang jelas aktivitas pertambangan secara legitimasi hukum harusnya mengantongi izin dari pihak terkait. Sedangkan tambang ini yang ada di Libureng beroperasi secara kuat dugaan ilegal,” katanya, Selasa (13/12/2022).

Dugaan aktivitas tambang ilegal itu berefek kepada penggalian yang menyebabkan debit ait minun menurun.

“Petani kesulitan, mengakibatkan debit air menurun, debu, jalan rusak. Ini semua dampak yang diakibatkan ditambah tambang galian c tersebut tidak mengantongi izin operasi,” ungkap Fija.

Fija sapaan akrabnya juga menjelaskan bahwa jika hal tersebut tidak ditindaklanjuti maka pihaknya akan segera melakukan upaya advokasi dengan pihak terkait untuk menindak aktivitas tambang tersebut.

“Hari ini kita konsolidasi, untuk upaya advokasinya tentunya kami akan turun menyuarakan aspirasi di jalan,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Desa Libureng, Ikbal Basri yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Setau saya pak tidak ada izin,” katanya.

Jujur saja pak, Ikbal Basri mengatakan bahwa kapasitas mereka di desa terlalu kecil untuk sekelas tambang.

“Kapasitas kami di desa terlalu kecil untuk sekelas tambang pak, apalagi pihak pengelola sendiri adalah seorang aparat tapi kami beserta masyarakat pak tetap berupaya melalui musyawarah.

Sementara itu, Ridwan yang merupakan pemilik tambang yang dikonfirmasi belum memberikan jawaban terkait hal tersebut. (red/pensa)

0 Comments