Terkuak Fakta Oknum Kadis dan Anggota DPRD Kelola Tambang Ilegal di Bantaeng, PP HPMB Bersikap!

UJARAN.BANTAENG – Aksi demonstrasi Pengurus Pusat Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng (PP HPMB) terkait polemik tambang diterima oleh DPRD Kabupaten Bantaeng bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) beberapa waktu lalu. Dalam audiensi tersebut, menerima 3 (tiga) tuntutan oleh PP HPMB.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Hubungan Organisasi dan Partisipasi Daerah (HOPD) PP HPMB, Ikhsan. Dirinya mengatakan, janji Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) telah dipenuhi dengan membuka data pemilik tambang yang ada di Kabupaten Bantaeng, namun belum pantas untuk diapresiasi.

“Sudah dibuka memang datanya karena memang itu kewajiban mereka selaku pihak yang berwenang terkhusus pada bidang lingkungan hidup yang kami tuntut sesuai keterbukaan informasi publik tapi hal itu belum patut untuk diapresiasi, tanpa ada tindak lanjut,” kata Ikhsan sapaan akrabnya kepada media, Selasa (19/7/2022).

Kinerja pihak terkait yang mengurus hal itu, menurut Ikhsan harus pro-aktif dalam melakukan pencegahan dan penindakan.

“Kami pada awalnya memang kami sangat menyayangkan kinerja semua pihak yang seharusnya pro-aktif dalam melakukan pencegahan dan penindakan. Terlihat dalam audiensi, semua berusaha membenarkan argumentasi persoalan regulasi yang memberikan dasar kewenangan dalam upaya pencegahan dan penindakan persoalan PETI tapi celah yang kami dapat tidak ada alasan yang bisa di terima karena semua bisa terhubung antar semua pihak untuk mekakukan penindakan serius persoalan ini,” ungkapnya.

Diuraikan Mahasiswa Hukum UIN Alauddin Makassar tersebut bahwa data yang didapatkan oleh HPMB telah memberikan gambaran bahwa rata-rata pemilik tambang ilegal diberikan surat teguran pada tahun 2020 dan 2021 saja.

Artinya tahun terakhir ini, menurut Ikhsan belum ada penanganan lanjutan dari Dinas Lingkungan Hidup terkait tambang ilegal ini.

Dia memetakan hasil temuannya dan mendapatkan hal yang sangat krusial tentang munculnya nama-nama dari anggota DPRD, dan OPD Kabupaten Bantaeng yang juga terlibat dalam kepemilikan tambang ilegal. Jika dikaji dari sisi pemetaan politik.

Menurut Ikhsan bahwa tambang ilegal ini berpotensi dilindungi oleh orang-orang yang memiliki kekuatan dalam pemerintahan. Alhasil tambang ilegal tidak akan pernah terselesaikan meskipun terus menerus di advokasi oleh mahasiswa.

“Data yang kami dapatkan memang ada beberapa nama, namun yang sampai saat ini kami paling kenal yakni dari Kepala BPBD Bantaeng, beberapa anggota DPRD, dan beberapa pihak lainnya. Jelas kami kegetlah karena yang kami tuntut Pemerintah, DPR, dan APH namun yang memiliki tambang juga pihak dari mereka. Ketakutan saya hal ini tidak akan terselesaikan di bantaeng karena kami menduga ada yang berusaha menjadi tameng bagi para pemilik tambang ilegal,” tuturnya.

Bahkan ungkap dia bahwa semua yang hadir dan menerima tuntutan aksi demonstrasi tidak bergerak seakan hanya pernyataan sikap formalitas diatas kertas.

Ikhsan berharap Bupati Bantaeng harus tegas dengan bawahannya yang memiliki tambang ilegal untuk sebaiknya dicopot, dan segera pemilik tambang ilegal ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Sampai sekarang belum ada tindak lanjut yang serius, upaya preventif pun terakhir itu tahun 2021, seharusnya semua pihak sudah bergerak secara aktif sekarang. Kami meminta Kapolres Bantaeng, dan Bupati selaku atasan harus tegas kalau perlu copot saja para pejabat yang tidak becus. Intinya kami berbicara seperti ini bukan untuk menjatuhkan namun untuk menjaga nama baik Bantaeng. Kami akan lakukan aksi lanjutan jika memang tidak ada keseriusan dalam menanggapi hal ini. Jujur kami mahasiswa merasa tertampar jika sudah disepakati dalam forum audiensi namun ternyata hanya omong kosong belaka,” pungkas aktivis mahasiswa ini. (Red/Pensa)

0 Comments