Vonis Berbeda untuk 5 Terdakwa Korupsi BKK Mobil Siaga di Bojonegoro, Negara Rugi Rp5,3 Miliar


Terdakwa Heny Sri Setyaningrum, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Magetan, divonis paling berat.

UJARAN.CO.ID, Surabaya — Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Surabaya menjatuhkan vonis berbeda kepada lima terdakwa kasus korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) berupa pengadaan mobil siaga untuk 388 desa di Kabupaten Bojonegoro tahun anggaran 2022. Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,3 miliar.


ASN Magetan Dijatuhi Hukuman Terberat


Terdakwa Heny Sri Setyaningrum, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Magetan, divonis paling berat. Majelis hakim menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.


Empat Terdakwa Lain Divonis 1,5 Tahun Penjara


Empat terdakwa lainnya yaitu:

Syafa’atul Hidayah (PT UMC)

Indra Kusbianto (PT UMC)

Anam Warsito (Kepala Desa Wotan, Sumberrejo, Bojonegoro)

Ivonne (PT SBT)


dijatuhi vonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 2 bulan kurungan.


Terdakwa Terbukti Bersalah Lakukan Korupsi Bersama-sama


Majelis hakim menilai kelima terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001.


“Atas putusan sidang, klien kami semula pikir-pikir, sekarang sudah menerima,” ujar Musta’in, kuasa hukum terdakwa Anam Warsito.


Latar Belakang Kasus Korupsi Mobil Siaga


Program pengadaan mobil siaga desa di Bojonegoro didanai melalui skema BKK tahun 2022. Namun dalam prosesnya, terjadi penyimpangan dan mark-up anggaran yang menyebabkan kerugian negara. Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana bantuan desa yang seharusnya digunakan untuk layanan kesehatan dan kedaruratan masyarakat desa.

0 Comments