Terkait Tambang Ilegal di Bontonompo dan Bontonompo Selatan, Muh Fajar Nur: Pidanakan

UJARAN.GOWA – Terkait permasalahan pertambangan yang dilakukan secara ilegal dan merusak jalan selama ini terjadi di wilayah Bontonompo dan Bontonompo Selatan

Muh Fajar Nur selaku Mahasiswa dan Pemuda Bontonompo Selatan menganggap bahwa Pemerintah Daerah dan seluruh elemen terkait tidak tegas menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang larangan terhadap oknum yang melakukan kegiatan yang merusak jalan umum.

“Selain pemerintah Kecamatan sampai Pemerintah Daerah yang tidak menindak tegas oknum-oknum tersebut, dari pihak kepolisian Kabupaten Gowa terkhusus kepolisian Kecamatan Bontonompo-Bontonompo Selatan juga seakan-akan buta dan tuli melihat apa yang terjadi di wilayah penugasannya,” ujar Muh Fajar Nur melalui pesan WhatsApp.

Melihat kondisi yang ada di Bontonompo dan Bontonompo Selatan sangat buruk menanggapi hal ini saya merasakan hal ketakutan setelah melihat keadaaan penggalian tanah dapat mengakibatkan Tanah Longsor dan Bencana Alam.

“Saya meminta kepada pihak yang terkait dalam ini Bapak Bupati Gowa, mengenai permasalahan yang selama ini terjadi lebih khusus di daerah Bontonompo Dan Bontonompo Selatan kemudian itu Saya meminta DPRD Kabupaten Gowa dan Kapolres gowa untuk mempidanakan penambang liar yang ada di Bontonompo dan Bontonompo Selatan,” ujarnya. (Red)

0 Comments