UJARAN.MAKASSAR – Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBHMI) Cabang Gowa Raya minta pecat dan usut tuntas dari pihak Kepolisian terkait tindakan represif dari pihak keamanan kampus UIN Alauddin Makassar terhadap mahasiswa yang melakukan unjuk rasa.
Terkait video yang beredar di WhatsAp (WA), pihak keamanan terang-terangan melakukan kekerasan dengan cara memukul mahasiswa yang terlibat dalam aksi demostrasi.
Iwan Mazkrib selaku Direktur Eksekutif Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya menyatakan bahwasanya tindakan dari pihak keamanan kampus sudah jelas-jelas tidak dibenarkan dalam UU. Tindakan kekerasan demikian juga tentunya sudah mencederai institusi pendidikan khususnya UIN Alauddin Makassar.
“Lagi-lagi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak keamanan kampusi UIN Alauddin Makassar bukanlah pertama kalinya terjadi,” ujar Iwan Mazkrib.
“Sekiranya ini menjadi perhatian khusus dari pimpinan kampus dalam memilih aparat keamanan (pecat pihak keamanan yang bertindak premanisme). Karena sangat disayangkan jika hanya menyampaikan aspirasi lalu berujung pada perbuatan melawan hukum,” ujarnya.
Adapun yang menjadi tuntutan dari LKBHMI Cabang Gowa Raya antara lain:
- Meminta kepada aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas tindakan represif dari pihak keamanan kampus.
- Meminta kepada rektor UIN Alauddin Makassar untuk Pecat dan evaluasi kinerja pihak keamanan kampus.
- Meminta kepada Kementrian terkait untuk memberikan evaluasi khusus kepada UIN Alauddin Makassar terkait insiden tindak kekerasan yang dilakukan oleh pihak kemanan.
Sekiranya institusi pendidikan paham bagaimana itu Hukum! (Red/Acc)
0 Comments