UJARAN.COM – Ketua Karang Taruna Desa Patalassang menggap ada patologi birokrasi di tubuh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Patalassang, Jum’at (12/11/2021).
Ketua Karang Taruna Desa Pattalassang, Risal menganggap bahwa pemilihan, Panitia Pemilihan Kepala Desa (PPKD) di Desa yang dilakukan oleh Badan Permusyawaratan Desa di Patalassang tidak demokarasi dan terkesan tertutup karna tidak mengundang tokoh pemuda yaitu Karang Taruna.
Risal juga menganggap bahwa pembentukan panitia yang dilakukan BPD terkesan terburu-buru karna tidak ada sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup)
“Sebelumnya langsung mengadakan pembentukan panitia dan jelas waktu bimtek di ruang pola membahas soal perbup namun perbup itu tidak di sosialisasikan sama masyarakat langsung mengadakan pemilihan panitia apakah perbup soal pembentukan panitia hanya di peruntukan untuk BPD dan apakah hanya lingkarang BPD yang harus tau soal perbup, dan seharusnya Pelantikan PPKD itu selambat lambatnya 2 hari setelah penetapan, jelas tertuang pasal 10 dalam Perbub pilkades serentak,” ungkapnya
“Kami meminta agar kiranya pihak pelaksana pembentukan panitia pemilihan kepala desa untuk responsif terhadap persoalan pemebentukan PPKD itu sendiri,” tutup Risal. Red/Accullk)
0 Comments