UJARAN, Makassar — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Kota Makassar membuka lelang pengadaan kendaraan operasional yang mencakup mobil truk tangki air bersih, mobil ambulans/jenazah, serta mobil operasional teknik wilayah pelayanan. Pengadaan kendaraan ini dilakukan oleh Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan Barang, Pekerjaan Konstruksi, Jasa Konsultasi, dan Jasa Lainnya Perumda Air Minum Kota Makassar.
Harga perkiraan sendiri (HPS) untuk proyek ini mencapai Rp 2.460.000.000. Proses pengadaan ini diklasifikasikan sebagai pengadaan barang dengan sub-kualifikasi yang mencakup perdagangan besar, mobil baru, dan perlengkapan lainnya (KBLI: 45101), perdagangan eceran mobil baru (KBLI: 45103), serta industri karoseri kendaraan roda empat atau lebih dan industri trailer dan semi-trailer (KBLI: 29200).
Pendaftaran dan pengambilan dokumen lelang berlangsung mulai 28 Oktober hingga 1 November 2024 di Kantor Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Dr. Ratulangi No. 3, pada pukul 09.00 hingga 14.00 WITA. Penyedia jasa yang berminat diwajibkan membawa dokumen asli dan salinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) serta Sertifikat Badan Usaha (SBU) yang sesuai dengan sub-kualifikasi yang ditentukan.
Pokja meminta agar penyedia jasa yang diwakilkan untuk menghadirkan Surat Kuasa dari pimpinan atau direktur perusahaan saat melakukan pendaftaran. Hal ini merupakan bagian dari persyaratan yang ditetapkan untuk memastikan kelancaran proses lelang dan memenuhi syarat administratif.
Lelang ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas operasional Perumda Air Minum Kota Makassar dalam melayani masyarakat. Kendaraan-kendaraan yang akan diadakan diharapkan mampu memenuhi kebutuhan distribusi air bersih dan layanan lainnya dengan lebih optimal.
Lelang pengadaan kendaraan operasional ini merupakan upaya Perumda Air Minum Makassar dalam memenuhi kebutuhan mobilitas operasional, sekaligus memastikan layanan air minum bagi warga Kota Makassar tetap berjalan dengan lancar.
0 Comments