UJARAN.CO.ID, Jakarta — Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) mengungkap perkembangan terbaru dalam penyelidikan dugaan korupsi pengadaan laptop untuk pendidikan di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Laptop yang menjadi objek perkara disebut telah tersebar ke berbagai daerah karena proyek telah berjalan sejak 2019 hingga 2022.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa meskipun proyek ini telah lama berjalan dan sempat melalui uji coba, penyidikan tetap dilakukan untuk memastikan kesesuaian antara spesifikasi yang dijanjikan dan realisasi barang yang diberikan.
“Kalau kita lihat dari kurun waktunya, 2019 sampai 2022, dan sudah dilakukan uji coba terhadap penggunaan Chromebook ini, tentu kita akan dalami apakah pengadaannya sesuai spesifikasi,” ujar Harli dalam keterangan pers di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Lebih lanjut, Harli menyebutkan bahwa pengadaan laptop tersebut sebagian besar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) yang dialokasikan untuk berbagai daerah. Hal ini membuat proses penyidikan menjadi lebih kompleks karena melibatkan pelaksanaan di tingkat pusat dan daerah.
“Karena sumber dananya juga ada di Dana Alokasi Khusus, di daerah-daerah, dan ada di penyidikan, maka pengadaan ini tentu sudah berlangsung, dan akan kami telusuri lebih lanjut,” tegasnya.
Saat ini, Kejagung fokus menelusuri apakah pengadaan laptop pendidikan itu dijalankan sesuai dengan ketentuan dalam proposal, termasuk aspek teknis dan kualitas barang. Proses penyidikan akan menggali potensi adanya markup harga maupun pengurangan spesifikasi.
Sebagai informasi, total anggaran yang dialokasikan untuk proyek ini mencapai lebih dari Rp9 triliun. Rinciannya, sebesar Rp3,58 triliun dianggarkan langsung oleh Kemendikbudristek, dan sisanya berasal dari pengadaan DAK sebesar Rp6,3 triliun yang disalurkan ke pemerintah daerah.
Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan laptop pendidikan ini menjadi perhatian publik, karena menyangkut fasilitas belajar siswa di seluruh Indonesia, terutama dalam era digitalisasi pendidikan pascapandemi.
Hingga kini, Kejagung belum mengumumkan adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Namun, penyidikan intensif terus dilakukan guna memastikan akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana pendidikan nasional.
0 Comments