Komisioner dan Koorsek Bawaslu Sidrap Hadiri Simulasi Mediasi Penyelesaian Sengketa Pemilu di Bone

UJARAN.BONE – Bawaslu Sidrap menghadiri kegiatan Simulasi Mediasi Penyelesaian Sengketa Pemilu yang di gelar oleh Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan di Kabupaten Bone, Sabtu (13/08/22).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut oleh Wakil Bupati Bone H Ambo Dalle, perwakilan Pengadilan Negeri Kabupaten Bone dan Perwakilan Kesbangpol, Anggota KPU Sulsel Uppy Hastati, Anggota Bawaslu Sulsel masing-masing Kordiv Penyelesaian Sengketa Asradi, Kordiv Pengawasan Amrayadi, Kordiv Hukum Datin Adnan Jamal, Kordiv Humas Saiful Jihad serta seluruh jajaran Anggota Bawaslu dan Kepala/Koordinator Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulsel.

Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan HL Arumahi mengungkapkan ada begitu banyak dinamika yang muncul selama sepekan masa tahapan pendaftaran dan verifikasi administrasi partai politik (parpol) calon peserta pemilu tahun 2024. Ia mengungkapkan evaluasi sinergitas kinerja mutlak dilakukan untuk mencegah potensi sengketa selama masa tahapan.

“Karenanya, hari ini, kita berkumpul di Bone untuk mengevaluasi hasil dari kinerja pengawasan kita. Ternyata dalam sepekan ini banyak dinamika yang muncul, seperti setelah mengecek, ada jajaran yang masuk dalam daftar anggota parpol di SIPOL,” Ungkapnya

Mendapati hal tersebut, Arumahi mengatakan, jajaran Bawaslu Sulsel telah melakukan langkah perbaikan berjenjang.

“Inilah yang harus kita antisipasi. Kami ingin memastikan, seluruh jajaran clear di sistem SIPOL,” jelasnya.

Ketua Bawaslu Sidrap Asmawati Salam yang turut hadir dalam kegiatan tersebut mengungkapkan melalui kegiatan yang dilaksanakan di Kabupaten Bone ini dapat menjadi evaluasi terhadap apa yang telah dikerjakan sekaligus sebagai tambahan pengetahuan baik secara regulasi maupun secara tekhnis mengenai mediasi dalam penyelesaian sengketa pemilu.

“Melalui kegiatan ini kami Bawaslu Kabupaten/Kota se-Sulsel dapat menyatukan persepsi mengenai mediasi dalam penyelesaian sengketa, selain itu dengan adanya kegiatan ini juga dapat menjadi bahan evaluasi serta tambahan pengetahuan baik dari segi regulasi maupun secara tekhnis.” Tutupnya.(win)

0 Comments