Bawaslu Sidrap Awasi Verifikasi Faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Partai Politik

UJARAN.SIDRAP – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sidenreng Rappang turut mengawasi verifikasi faktual Keanggotaan partai Politik, Kamis (20/10/2022).

Ketua Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang Asmawati Salam mengungkapkan, pihaknya melakukan pengawasan dalam melakukan verifikasi vaktual pada sembilan partai politik.

Pengawasan ini sudah berlangsung selama 3 hari, yakni mulai hari selasa sampai hari ini kamis tim pengawas dari Bawaslu Sidenreng Rappang Mendampingi KPU dalam Melaksanakan Verifikasi Faktual.

Verifikasi faktual keanggotaan partai politik adapun verifikasi faktual itu dilakukan dengan mendatangi rumah-rumah warga yang terdaftar sebagai keanggotaan partai politik.

Pengawasan dibagi menjadi lima tim, yang tersebar kebeberapa Kecamatan.

”Hari ini teman-teman sudah keliling semua mengawasi verifikator KPU dalam verifikasi faktual keanggotaan.

KPU memberikan jadwal kepada kami sehingga kami bisa mengikuti atau mengawasi tim KPU baik melakukan verifikasi kepengurusan dan keanggotaan parpol,” imbuhnya.

Menurutnya, verifikasi faktual keanggotaan partai politik dilakukan dengan sistem sampling menggunakan rumus Krejcie-Morgan. Yakni sesuai nama-nama yang dikirim ke KPU RI ke KPU Kabupaten Sidenreng Rappang.

”Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang hanya mengikuti petugas KPU untuk melakukan pengawasan verifikasi faktual.

Artinya, verifikasi faktual memastikan benar tidaknya keanggotan parpol ini rumahnya ini, dan itu. Kami pastikan benar-benar dicek,” ungkapnya.

ditempat terpisah Andi Syaiful Selaku Koordinator divisi Hukum, Pencegahan, Partispasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat membenarkan proses Pengawasan Veridikasi Faktual dimulai dari pengambilan sampel verfak.

Dia memastikan agar parpol tidak terkendala dalam menentukan nomor awal pengambilan sampel yang ada dalam Sistem Informasi Partai Poltik (SIPOL).

Teknik penarikan sampel dilakukan dengan menggunakan komputer, lalu berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022, KPU menggunakan metode Krejcie dan Morgan serta metode pengambilan sampel sistematis.

Adapun tahapan verfak dimulai 15 Oktober hingga 4 November 2022. Andi Syaiful menyatakan seluruh proses verifikasi akan diawasi secara melekat oleh Bawaslu Kabupaten Sidenreng Rappang. Bawaslu akan mengawasi proses verifikasi faktual meliputi kepengurusan dan verifikasi keanggotaan di kabupaten Sidenreng Rappang.

“Masing-masing (pengawas pemilu) akan mengikuti tim verifikator KPU yang melakukan verifikasi faktual Kepengurusan dan Keanggotaan Parpol,”Ujarnya.

Senada dengan hal Itu Muhardin Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang selaku penanggung jawab pokja Pengawasan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual mengatakan bahwa dengan melakukan pengawasan melekat semacam ini, dirinya hendak memastikan bahwa jalannya verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik di Kabupaten Sidenreng Rappang, dilakukan sesuai dengan aturan yang telah dipedomani. (win)

0 Comments