Jaga Keharmonisan, Widiyarto Menempuh Jalur Restorative Justice

UJARAN.TAKALAR – Upaya untuk menyatukan dua pandangan yang berbeda kini tibalah pada menempuh jalur hukum Restorative Justice.

Beberapa jenis kejahatan yang dimaksud dalam Pasal 351 KUHP antara lain: mengancam bahkan yang cenderung menggunakan senjata tajam bagi pelakunya, melakukan hal-hal yang melukai secara fisik, sampai yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang,” ungkap Widiyarto Amd.AB, S.H, M.H sebagai kuasa Hukum dari Salmia Dg. Puji melalui via WhatsApp pada Senin, (11/07/2022) pada pukul 14.34 WITA.

Lanjutnya, kasus ini sebenarnya kasus kekerasan verbal yang dilakukan oleh Salmia dg. Puji kepada Marlina pada bulan 4 lalu kini baru ditempuh melalui jalur hukum Restorative Justice di Kejaksaan Negeri Takalar Senin, 11/07/2022, pada pukul 12.00-15.00 Wita, supaya kedua belah pihak bisa dimenjaga keharmonisan hidup kedepanya.

Tambahnya Prinsip utama Restorative Justice adalah adanya partisipasi korban dan pelaku, partisipasi warga sebagai fasilitator dalam penyelesaian kasus, sehingga ada jaminan anak atau pelaku tidak lagi mengganggu harmoni yang sudah tercipta di masyarakat.

“Langkah ini bertujuan untuk memberdayakan para korban, pelaku, keluarga dan masyarakat untuk memperbaiki suatu perbuatan melawan hukum dengan menggunakan kesadaran dan keinsyafan sebagai landasan untuk memperbaiki kehidupan bermasyarakat,” tutupnya. (Red)

0 Comments