Kalah Gugatan, Kadisdik Makassar Berikan Penjelasan

UJARAN.MAKASSAR – Proses belajar mengajar di kompleks SD Negeri Pajjaiang, Kecamatan Biringkanaya dipastikan tetap berjalan seperti biasanya.

Hal itu usai keluarnya keputusan mahkamah agung (MA). Dimana, pemerintah kalah dalam sengketa dan kehilangan hak atas aset tersebut. Seperti disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Makassar, Muhyiddin saat ditemui pada Kamis (3/2/2022).

“Yang pasti proses belajar mengajar berjalan sampai hari ini, belum ada kendala,” ujarnya.

Dia menyebut, ada 300 lebih siswa yang menempuh pendidikan di SD tersebut. Belum disiapkan langkah, jika ahli waris keberatan.

Termasuk jika melakukan penyegelan, sehingga menggangu aktivitas belajar mengajar.

“Jumlah siswanya ini 300an lebih, persoalannya begini kasian juga karena kami yakin ini dulu adalah wakaf olehnya kita meminta kepada ini kalau memang orang tua, neneknya apalagi sudah almarhum itu kasian terganggu mereka mungkin niatnya bagus demi pendidikan,” jelasnya.

Muhyiddin mengaku heran seiring gugatan di pengadilan baru dilayangkan. Menyusul, bangunan sekolah telah berdiri sejak puluhan tahun yang lalu.

“Itu perlu ditelusuri, mungkin anak cucunya tidak ketahui riwayat itu yang penting. Mereka lah menuntut pertanyaannya kenapa baru sekarang,”

“Kalau memang anu pasti neneknya keberatan untuk dibanguni, jadi saya selaku kepala dinas yakin itu adalah wakaf untuk bangunan sekolah,” sambungnya.

Sejauh ini, belum ada kendala yang dihadapi. Dinas pendidikan tetap akan mengupayakan banding atas putusan tersebut.

“Sekolah ini kan sudah 50 tahun, kenapa baru sekarang artinya kami yakin itu wakaf ini perlu ditelusuri kenapa baru sekarang,” tutupnya.

0 Comments