Penerapan Fiqih Muamalah Kontenporer di Indonesia

UJARAN.OPINI – Fiqih muamalah kontemporer merupakan suatu ilmu yang membahas mengenai aturan Allah SWT. yang wajib untuk ditaati dan mengatur hubungan antarsesama manusia dalam kaitannya dengan kehartabendaan dalam bentuk transaksi-transaksi yang modern atau kekinian. Untuk itu, ilmu fiqih muamalah kontemporer ini sangatlah bersifat urgen sebagai pengantar untuk mahasiswa dan para kalangan pemerhati ekonomi Islam dalam mempelajari ekonomi Islam secara keseluruhan.

  1. Pola kerja sama induk semang adalah suatu bentuk jaringan ekonomi yang terikat dari bentuk kekeluargaan (hubungan kekerabatan matrilineal). Karena itu ikatan suku mempertebal tingkat solidaritas sosio-ekonomi kaumnya. Ketika awal mencari pekerjaan mereka menumpang dengan sanak saudara, sasuku, sanagari dengan cara ijarah. Mereka bekerja tidak membawa modal kecuali tenaga, karenanya sebagai imbalan mereka mendapatkan upah harian atau mingguan. Di samping mendapatkan upah, mereka juga mendapat bekal pengetahuan dan dapat mempelajari keahlian berbisnis. Adapun bentuk kemandirian perantau dengan induk samangnya melalui cara menghibahkan sebagian harta induk semang, atau menqiradh muqaradhah/mudarabah sebagian harta, yang berlaku pada perantau Atar yang ingin membuka usaha sendiri. Ini berbeda dengan perantau Kubang yang hanya memperoleh ilmu dari induk semang. Tidak ada pemberian modal kecuali modal dari kampungnya, baik dari orangtuanya atau beberapa simpanannya. Kemandirian dan kemudahan para perantau dalam mendapatkan pekerjaan sangat terbantu dengan adanya relasi induk semang-anak semang. Ini juga turut membantu perekonomian Atar dan Kubang.
  2. Masyarakat perantau Atar dan Kubang melakukan adat istiadat ba-induk semang sehingga dapat menciptakan keseimbangan perekonomian masyarakatnya. Orang yang belum produktif dapat diberi kesempatan untuk bisa produktif dengan kemudahan-kemudahan yang didapatkan dari relasi induk semang-anak semang. Oleh karena itu, usaha-usaha yang dilakukan induk samang terhadap anak semangnya (perantau baru) terlihat dari upaya-upaya yang dilakukan induk semang dalam mendistribusikan hartanya secara tidak riba, sebagai berikut:
    a. Penguatan jaringan, maksudnya dalam sosio-ekonomi jaringan sistem induak samang sebagai pembuka cabang-cabang baru oleh perantau baru.
    b. Penguatan hubungan Ikatan silaturahmi, yaitu melakukan pembinaan kerja serta peningkatan hubungan sosial kekeluargaan bagi yang mengalami kesulitan mendapatkan pekerjaan dan juga mencarikan tempat bekerja yang sama. Hal ini membentuk hubungan yang semakin kuat karena saling membantu di bidang ekonomi.
    c. Penambahan ilmu/keahlian. Perantau melakukan pekerjaan diawali dari pekerjaan yang ringan-ringan dengan mengamati dan mencoba untuk melakukannya. Karena ketidaktahuan para perantau terhadap pekerjaannya, induak samang tidak akan menyerahkan pekerjaan kepada mereka tanpa memberikan bimbingan dan pengajaran terlebih dulu karena akan berisiko terhadap usaha mereka. Yuskar membawa sanak saudara dan familinya secara bertahap. Pertama, ia membina adik-adik kandungnya, kemudian iparnya, kemudian setelah usahanya semakin besar dan membutuhkan banyak bantuan tenaga barulah ia mengajak saudara sesuku dan sekampung.Memulai dari bawah akan mengukuhkan usahanya, sekalipun banyak rintangan yang menghadang, seperti mesin rusak, fotokopi macet, pendapatan kurang, karena mereka sudah belajar dari hal terkecil dan tahu apa yang harus dilakukan selanjutnya. Sebaliknya jika langsung berusaha besar tanpa dari bawah, ketika hambatan usaha tiba, akan goyang usahanya karena bekal ilmu dan pengalaman yang diperolehnya belum ada dan belum mapan.
    d. Penguatan permodalan. Induk semang memberikan sebagian hartanya untuk dijadikan modal yang akan diganti menurut waktu kesanggupan membayar. Pinjaman tersebut tanpa ada riba/bunga. Di samping itu, induk semang juga memberikan sepenuhnya secara cuma-cuma untuk biaya yang ringan. Penguatan permodalan ini dilakukan oleh perantau Atar, sedangkan Kubang tidak demikian.
  3. Adapun nilai-nilai ekonomi Islam dalam praktik induk semang sebagai berikut:
    a. Tauhid merupakan dimensi vertikal Islam yang meliputi berbagai aspek, salah satunya ekonomi. Maksud penggunaan semua kekayaan atau mengelola harta harus dilandasi dengan nilai-nilai syar’i yang mencakup aspek alMadi dan al-Adabiyah. Hal ini tecermin dari perbuatan menolong sesama dalam memberikan ilmu yang bermanfaat, tidak ada riba, tidak ada pemerasan dan kezaliman.
    b. Keadilan dan keseimbangan. Adanya pemberian pinjaman (qardh), hibah, sedekah dan mengajari keterampilan agar yang lemah diberi kesempatan untuk bisa tumbuh dan berkembang dalam usaha ekonominya, orang yang tidak produktif menjadi produktif, dan akhirnya tercipta pemerataan ekonomi masyarakat.
    c. Kebebasan berusaha. Manusia diberi kebebasan dalam menentukan pilihannya. Masyarakat Atar dan Kubang atas dasar keinginan sendiri ingin mencari pekerjaan bersama orang yang sesuku/senagari dengannya.
    c. Tanggung jawab. Manusia memiliki tanggung jawab kepada Allah, sesamanya dan diri sendiri, bahwa perbuatannya di dunia akan dipertanggungjawabkan kepada Allah. Karena itu dalam bermuamalah terdapat aspek alAdabiyah. Peduli dan membimbing anak semang merupakan tanggung jawab induk semang kepada sanak saudara, sasuku, ataupun senagari. (Red/Acc)

Oleh : Nurul azisah ashari

0 Comments