Dewan Tegas Larang PHK di LPP TVRI, LPP RRI, dan BSN Hanya Karena Efesiensi Anggaran


Komisi VII DPR RI menegaskan kepada LPP TVRI, LPP RRI, LKBN Antara, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)terhadap pegawai maupun jurnalis di seluruh Indonesia.

UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Komisi VII DPR RI menegaskan kepada LPP TVRI, LPP RRI, LKBN Antara, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)terhadap pegawai maupun jurnalis di seluruh Indonesia. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI bersama mitra kerja di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Rabu (13/2/2025).


Ketua Komisi VII DPR RISaleh Partaonan Daulay, menekankan bahwa seluruh instansi terkait dilarang merumahkan pegawai, mengurangi tenaga kerja, maupun melakukan pemotongan honor kontributor. “Termasuk, jangan merumahkan (pemberhentian sementara), pengurangan pegawai dan/atau jurnalis, serta pemotongan honor kontributor di seluruh Indonesia serta menyampaikannya kepada publik,” ujarnya.


Selain itu, Komisi VII DPR RI juga meminta agar lembaga tersebut memberikan laporan tertulis terkait program serta penggunaan anggaran hasil rekonstruksi yang telah dilakukan. “Komisi VII juga meminta para mitra terkait untuk menyampaikan secara tertulis rincian program dan penggunaan anggaran hasil rekonstruksi kepada Komisi VII DPR RI sebagai bahan pengawasan paling lambat 14 hari kerja sejak rapat hari ini,” ujarnya.


Lebih lanjut, Komisi VII DPR RI menegaskan bahwa efisiensi anggaran hanya boleh dilakukan pada kegiatan yang sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. “Terakhir, Komisi VII juga meminta agar melakukan efisiensi anggaran hanya pada kegiatan yang diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-37/MK.02/2025,” ujarnya.


Dalam rapat tersebut, Komisi VII dan mitra kerja juga menyepakati hasil rekonstruksi anggaran yang telah dibahas sebelumnya. Untuk Badan Standardisasi Nasional (BSN), efisiensi anggaran yang dilakukan mencapai Rp79,6 miliar, dari pagu awal Rp223,8 miliar, sehingga pagu yang tersisa sebesar Rp144,2 miliar.


Sementara itu, efisiensi anggaran di LPP TVRI mencapai Rp455,7 miliar, dari pagu awal Rp1,52 triliun, sehingga anggaran yang dapat dimanfaatkan sebesar Rp1,06 triliun. “Kami berharap efisiensi ini tidak berdampak pada kualitas siaran dan kesejahteraan pegawai,” ujarnya.


Di LPP RRI, efisiensi anggaran mencapai Rp170,9 miliar, dari pagu awal Rp1,07 triliun, sehingga anggaran yang tersisa sebesar Rp899,4 miliar. “Kami meminta agar efisiensi ini tidak sampai mengganggu operasional penyiaran publik,” ujarnya.


Berbeda dengan tiga instansi lainnya, LKBN Antara tidak mengalami pemotongan anggaran dan tetap memiliki target pendapatan sebesar Rp547,9 miliar, termasuk penugasan Public Service Obligation (PSO) sebesar Rp184,6 miliar.


Komisi VII DPR RI berharap dengan adanya efisiensi ini, operasional lembaga-lembaga penyiaran dan sertifikasi nasional tetap berjalan optimal tanpa mengorbankan tenaga kerja. “Kami ingin memastikan bahwa efisiensi anggaran tidak merugikan pegawai maupun jurnalis yang bekerja untuk lembaga-lembaga ini,” ujarnya.


Dengan keputusan ini, Komisi VII DPR RI menegaskan akan terus mengawasi implementasi kebijakan tersebut agar tidak terjadi PHK atau pemotongan hak pegawai. “Kami akan melakukan pengawasan ketat untuk memastikan seluruh mitra kerja mematuhi kesepakatan ini,” ujarnya.

0 Comments