DPR Desak Pemerintah Tertibkan Distribusi Minyakita Soal Isu Kurang Takaran


Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta pemerintah untuk menertibkan distribusi dan penjualan Minyakita, agar masyarakat dapat membeli minyak goreng bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan.

UJARAN.CO.ID, Jakarta – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI meminta pemerintah untuk menertibkan distribusi dan penjualan Minyakita, agar masyarakat dapat membeli minyak goreng bersubsidi dengan harga yang telah ditetapkan.


Wakil Ketua BAM DPR RI Agun Gunandjar Sudarsa menyoroti perbedaan harga di lapangan yang tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp15.700 per liter.


“Saya cek sendiri di beberapa tempat, ada yang menjual Rp19 ribu, ada yang Rp18 ribu. Setelah saya tanyakan, ternyata mereka membelinya dari agen seharga Rp17 ribu. Ini menunjukkan adanya ketidaksesuaian harga di tingkat distribusi,” ujarnya.


Agun menegaskan bahwa lonjakan harga bukan karena kelangkaan stok, tetapi akibat kurangnya pengawasan dalam rantai distribusi.


“Kalau distribusi dari produsen kepada pengecer tidak diawasi dengan ketat, harga akan terus bergejolak. Pemerintah harus memastikan sistem distribusi berjalan transparan dan sesuai aturan,” ujarnya.


Ia juga mendorong Kementerian Perdagangan dan dinas terkait untuk segera mengambil langkah konkret agar harga Minyakita tetap sesuai kebijakan subsidi.


“Pemerintah harus segera bertindak agar masyarakat bisa mendapatkan minyak goreng bersubsididengan harga yang telah ditetapkan dan tidak terbebani oleh kenaikan yang tidak wajar,” ujarnya.


Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan penjualan Minyakita di atas HET serta ketidaksesuaian isi kemasan dalam inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Jagakarsa, Jakarta Selatan.


“Mentan mendapati Minyakita takaran 1 liter ternyata hanya berisi 0,75 hingga 0,8 liter, sehingga praktik seperti ini merugikan rakyat Indonesia,” ujarnya.


Andi Amran menegaskan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan Budi Santoso dan Kabareskrim Polri untuk menindaklanjuti temuan ini.


“Tidak ada kompromi. Jika terbukti salah, kami minta dipidanakan,” ujarnya.

0 Comments