KPU Jeneponto Beri Akses Partisipasi Dalam Pemilu Bagi Kelompok Disabilitas

UJARAN.JENEPONTO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jeneponto, Sulsel membuka akses yang bagi kelompok disabilitas. KPU Jeneponto melakukan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih bersama kelompok penyandang disabilitas Jeneponto, Kamis, (14/07/2022) di RPP Balla Panrangnuanta KPU Jeneponto.

Ketua KPU Jeneponto, Muhammad Alwi dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran untuk memberikan peran dalam keikutsertaan peyandang disabilitas untuk terlibat disemua tahapan penyelenggaraan pemilu.

“Melibatkan penyandang disabilitas sebagai relawan pemilu dan agen demokrasi di komunitasnya. Hal ini perlu dilakukan untuk dapat memberikan informasi-informasi kepemiluan serta tahapan-tahapan penyelenggaraan pemilu khususnya bagi komunitas penyandang disabilitas,” ungkapnya.

Sapriadi Saleh selaku kordiv Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat memberikan informasi dan edukasi kepada peserta tentang tahapan-tahapan pemilu.

Sapriadi Saleh menuturkan bahwa pemilu merupakan manifestasi dari kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakilnya dalam pemerintahan. Karenanya semua golongan masyarakat harus tercakup untuk dapat menggunakan hal pilih, tanpa terkecuali termasuk penyandang disabilitas.

“Pelaksanaan pemilu akses untuk mempermudah penyandang disabilitas untuk menyalurkan hak suaranya ini perlu dilakukan. Selain itu, melibatkan para penyandang disabilitas dalam setiap tahapan juga sangat penting. Dengan demikian diharapkan, penyandang disabilitas juga dapat menyalurkan hak pilihnya secara tepat dan sesuai dengan pilihannya,” tuturnya.

Selain itu, penggunaan hak politik dan mudahnya akses bagi penyandang disabilitas merupakan hal yang urgen karena dimaknai sebagai pembukaan ruang politik bagi penyandang disabilitas bisa mengapresiasikan hak-haknya.

“Aksesibilitas sendiri bisa diartikan sebagai peluang, kesempatan atau kemudahan untuk memperoleh suatu pelayanan dalam menggunkan hak pilih,” tutupnya.

Hak politik penyandang disabilitas telah dijamin dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 13 yang mengatur tentang hak politik untuk penyandang disabilitas, dimana salah satunya adalah memberikan hak dan kesempatan yang sama untuk dapat ikut berpartisipasi politik dalam pemilu. Partisipasi politik penyandang disabilitas tidak boleh hanya terbatas pada saat pemberian suara saja, tetapi para penyandang disabilitas juga dapat berperan serta aktif dalam kegiatan politik lainnya.

Pada saat pelaksanaan pemilu, penyandang disabilitas juga mendapatkan hak yang sama dan telah diatur dalam Pasal 350 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017. Salah satu bentuk dukungan kepada pemilih disabilitas adalah pembuatan Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang lokasinya mudah dijangkau, tidak menggabungkan desa, dan memerhatikan aspek geografis serta menjamin setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas dan rahasia.

Pasal 356 ayat 1 juga menjelaskan bahwa pemilih disabilitas netra, disabilitas fisik, dan yang mempunyai halangan fisik lainnya pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh orang lain atas permintaan pemilih. Orang lain yang membantu pemilih dalam memberikan suara wajib merahasiakan pilihannya.

Hadir dari penyandang disabilitas dalam acara tersebut sebanyak 35 orang. Berdatakan data, jumlah pemilih disabilitas 2019 di Jeneponto sebanyak 716 pemilih, lakii-laki 250 dan perempuan 466 pemilih.

Hadir dikegiatan tersebut Ketua KPU Jeneponto Muhammad Alwi, Seluruh Komisioner, Sekretaris KPU Jeneponto Ansar Hasanuddin, Ketua Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia Jeneponto (PPDI) Hasrul Palingrungi, Kasubag dan Staf Sekretariat. (Ril/SK)

0 Comments