Mengawal Hak Pilih Penyandang Disabilitas, Bawaslu Sidrap Gelar Sosialisasi

UJARAN.SIDRAP – Dalam rangka peningkatan pemahaman pengawasan kepada Penyandang Disabilitas, Bawaslu Sidrap menggelar kegiatan Penguatan Pemahaman Pengawasan Disabilitas, Rabu (20/07/2022).

Kegiatan yang digelar di Sekolah Luar Biasa Kabupaten Sidrap tersebut, dihadiri oleh Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan Amrayadi, SH.,MH, Ketua dan Anggota Bawaslu Sidrap, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia cabang Sidrap (PPDI), serta masyarakat penyandang disabilitas yang ada dikabupaten Sidrap.

Andi Syaiful dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini dilaksanakan dengan tujuan untuk meningkatkan, menguatkan serta memberikan pemahaman kepada penyandang disabilitas baik itu mengenai tahapan pemilu atau pemilihan, potensi pelanggaran pemilu yang sering terjadi, serta yang lebih utama adalah untuk mengajak penyandang disabilitas untuk berartisipasi menggunakan hak pilihnya.

Senada dengan hal tersebut Amrayadi dalam pemaparannya juga mengajak kepada seluruh disabilitas untuk berpartisipasi dalam pemilu maupun pemilihan dengan menggunakan hak pilih.

“Kita berharap melalui kegiatan ini, dapat meningkatkan partisipasi penyandang disabilitas dalam menggunakan hak pilih”.

Kita semua mempunyai hak pilih yang sama, tidak ada yang beda, sehingga kita diharapkan dapat menggunakan hak pilih kita.

Selain itu, kita juga mengharap kepada seluruh teman – teman agar dapat membantu Bawaslu dalam mengawal setiap tahapan pemilu atau pemilihan.” Ungkapnya.

“Bila mendapatkan pelanggaran dilapangan, dapat menyampaikan kepada Bawaslu untuk ditindaklanjuti.” Tambahnya.

Lebih lanjut beliau memaparkan mengenai Potensi – potensi pelanggaran yang biasanya terjadi dalam tahapan pemilu.

“Dalam tahapan pemilu maupun pemilihan sering terjadi politik uang, para calon mengiming – imingi masyarakat dengan amplop yang berisikan uang agar masyarakat memilihnya pada hari pencoblosan.

Hal ini yang kemudian harus kita tolak, seta harus kita hentikan karena hal tersebut dilarang oleh UU.” Ujarnya.

Sementara itu, Ketua Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia Cabang Sidrap mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu, dan berharap semoga kedepannya para penyandang disabilitas dapat senantiasa dilibatkan dalam mengawal proses demokrasi di Kabupaten Sidrap ini. (win)

0 Comments