Curi Jenazah, 14 Pelaku Dijemput Polisi

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E. Zulpan

UJARAN.SULSEL – Pihak Kepolisian menetapkan 14 (empat belas) Tersangka pelaku Pembongkaran 7 (tujuh) Makam Jenazah Covid-19 yang terjadi di Pemakaman Covid-19, Kelurahan Lemoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare beberapa waktu lalu.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) Kombes E. Zulpan mengatakan bahwa ada 14 (empat belas) orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

“14 (empat belas) orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial, NU (52), AP(31), AA(28), AD (30), LB (52), AR (26), RA (46), ARS(25), AK(20), MA (58), SU (36), IL (24), TA (36) dan AW (28). Mereka diamankan dengan dugaan tindak pidana menggali atau mengambil jenazah atau memindahkan jenazah atau mengangkut jenazah yang sudah digali atau diambil dan pelanggaran karangtina kesehatan,” ujarnya di Ruang Kerjanya. Selasa (16/03/21).

Ia juga mengatakan bahwa pengungkapan tersangka tersebut dilakukan oleh Satuan Reskrim Kepolisian Resor (Sat Reskrim Polres) Parepare setelah bersinergi dengan berbagai pihak.

“Pengungkapan tersebut dilakukan Satuan Reskrim Polres Parepare setelah bersinergi dengan Satgas Covid-19 Kota Parepare, Pihak Rumah Sakit, Dinas Sosial dan Dinas Lingkungan Kota Parepare. Dan setelah dilakukan pengecekan bersama terkait adanya 7 (tujuh) makam yang kondisinya 4 (empat) makam ditemukan terbongkar dan jenazah telah hilang dan 3 (tiga) makam ditemukan bahwa tanah makam tersebut amblas, dan pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama dengan Satgas Covid-19, Pihak Rumah Sakit dan Dinas Terkait. Aparat Polres Parepare Juga mengungkap fakta bahwa tujuh makam yang dibongkar tersebut, jenazahnya dipindahkan ke 2 (dua) lokasi yang berbeda yaitu 4 (empat) jenazah di Pemakaman Sari Minyak di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare dan 3 (tiga) jenazah di Pemakaman Abbesoangnge, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang,” tuturnya.

Zulpan juga membeberkan beberapa barang bukti yang ditemukan Sat Reskrim Polres Parepare.

“Dalam kasus ini, Sat Reskrim Polres Parepare juga mendaparkan barang bukti berupa 3 (tiga) lembar plastik pembungkus jenazah bagian luar, 1(satu) buah kayu nisan, 3 (tiga) lembar terpal plastik, 2 (dua) buah skop, 1 (satu) buah cangkul, serta 1 (satu) buah linggis,” bebernya.

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa para tersangka tersebut disangkakan melanggar 2 (dua) pasal.

“Para tersangka ini disangkakan melanggar pasal 180 KUHP dengan ancaman 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan penjara dan pasal 93 UU RI No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan dengan ancaman 1 (satu) tahun penjara,” pungkasnya. (Kasmir)

0 Comments