HMPI Deklarasi Kaukus Nasional Pendidikan dan Disabilitas

UJARAN.JAKARTA – Himpunan Mahasiswa Pascasarjana Indonesia (HMPI) deklarasikan Kaukus Nasional Pendidikan dan Disabilitas, Selasa (2/2/21).

Kegiatan ini merupakan rangkaian dari acara Webinar Disabilitas dan Negara DPP HMPI yang digelar beberapa hari yang lalu.

Adapun tujuan dibentuknya ialah sebagai upaya mendukung pemerintah dan sebagai medka berjuang untuk penyandang disabilitas.

Selaras dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang penyandang disabilitas yang mendorong inklusifitas penyandang disabilitas.

Pun dalam Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Tahun 2017 yang mengharuskan setiap universitas memberikan layanan bagi mahasiswa penyandang disabilitas.

Inisiator deklarasi Kaukus Nasional Pendidikan dan Disabilitas, Andi Fajar Asti menjelaskan, kaukus tersebut bisa membantu pemerintah dalam pemetaan disabilitas di Indonesia sehingga program dan kebijakan yang diturunkan pemerintah lebih produktif sesuai kebutuhan lapangan.

“Kaukus ini semoga dapat mendorong pemerintah mengejawantahkan hadirnya Perda sebagai produk turunan dari UU No 8 tahun 2016 tentang disabilitas,” kata Fajar Asti.

Dia juga berharap hadirnya kaukus itu dapat menghadirkan tools untuk menjamin sentuhan negara terhadap setiap waganya sampai lapisan terbawah.

Untuk diketahui, kegiatan itu didukung oleh beberapa organisasi, diantaranya KNPI, IKAMI Sulsel, Pusat Pengembangan Perempuan Indonesia (P3I), Sahabat KTI, Diagnosa Institut, Kita Indonesia, dan IDW. (red/pensa)

0 Comments