Sidang MK Pertanyakan Keabsahan Ijazah Calon Wali Kota Palopo

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 pada Jumat, 7 Februari 2025. 
UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait sengketa hasil Pemilihan Wali Kota Palopo 2024 pada Jumat, 7 Februari 2025. Sidang ini fokus pada keabsahan ijazah Paket C yang digunakan oleh calon Wali Kota Palopo, Trisal Tahir.

Pasangan calon nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, selaku pemohon, menghadirkan Charles Simabura, dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, sebagai ahli. Charles menilai keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo yang awalnya menyatakan ijazah Trisal Tahir Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kemudian berubah menjadi Memenuhi Syarat (MS) adalah keliru. "Berdasarkan Pasal 56 UU Administrasi Pemerintahan, keputusan tersebut dapat dianggap tidak sah dan layak dibatalkan," ujarnya. 

Charles menjelaskan bahwa KPU Kota Palopo telah melakukan klarifikasi ijazah ke Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara, yang menyatakan ijazah tersebut tidak terdaftar. Namun, KPU kemudian mengubah keputusannya setelah menerima klarifikasi dari Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha, tempat Trisal Tahir menempuh pendidikan. "Membandingkan keterangan dari PKBM dengan dinas pendidikan tidaklah setara, baik secara substansi maupun formal," tambahnya. 

Di sisi lain, KPU Kota Palopo menghadirkan Muhatzhir Muh. Hamid, mantan komisioner KPU yang disanksi Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait masalah ini. Muhatzhir menyatakan bahwa Kepala Sekolah PKBM Yusha, Bonar Johnson, mengakui Trisal Tahir sebagai siswa yang lulus pada tahun 2016. "Intinya, Kepala Sekolah mengakui Trisal Tahir sebagai siswa yang tamat di PKBM Yusha pada 2016," ujarnya. 

Bonar Johnson, yang dihadirkan sebagai saksi oleh pihak terkait, menegaskan bahwa PKBM Yusha hanya memfasilitasi proses pembelajaran dan ujian, sementara penerbitan ijazah adalah wewenang Suku Dinas Pendidikan Jakarta Utara. "Sekolah tidak pernah mengeluarkan ijazah, hanya mengantarkan ke pintu ujian," jelasnya. 

Hakim MK, Saldi Isra, menyoroti keabsahan dokumen ijazah Trisal Tahir. Ia menanyakan apakah Bonar Johnson masih menyimpan arsip terkait kelulusan Trisal. Namun, Bonar tidak dapat memberikan jawaban pasti mengenai keberadaan arsip tersebut. "Bapak masih simpan arsip pengumuman lulus ujian?" tanya Saldi. 

Persoalan semakin rumit ketika data dari Kementerian Pendidikan mengungkapkan bahwa nama Trisal Tahir tidak tercatat sebagai peserta ujian kesetaraan. Perwakilan dari Kementerian Pendidikan, Haryo Susetiyo, menegaskan hal ini di hadapan majelis hakim. "Memang tidak terdaftar dalam database ujian nasional," ungkapnya. 

Sidang ini semakin memperumit posisi Trisal Tahir dalam kontestasi Pilkada Palopo. Keputusan akhir mengenai keabsahan ijazah tersebut akan sangat mempengaruhi hasil pemilihan.

Mahkamah Konstitusi diharapkan dapat memberikan putusan yang adil dan transparan terkait sengketa ini, demi menjaga integritas proses demokrasi di Indonesia.

0 Comments