Rudianto Lallo Lantang Soroti Dugaan Kasus Aborsi Ipda YF, Minta di Proses Hukum Tegas

Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan anggota Polda Aceh, Ipda YF.

UJARAN.CO.ID, JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menyoroti dugaan kasus aborsi yang melibatkan anggota Polda Aceh, Ipda YF. Ia meminta agar setiap anggota Polri yang melanggar kesusilaandijerat secara pidana dan etik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Bagi saya, ini tindak pidana. Ada banyak pasal yang mengatur aborsi, di KUHP ada tiga pasal, pemerkosaan ada empat pasal, UU Kesehatan ada lima pasal. Itu bukan delik aduan, itu delik umum,” ujarnya.


Rudianto menegaskan bahwa tindakan aborsi melanggar hukum karena janin dalam kandungan telah menjadi subjek hukum yang dilindungi negara. Namun, ia menyayangkan pernyataan Kadiv Propam Polda Aceh, Kombes Eddwi Kurniyanto, yang dinilai seakan melindungi Ipda YF dari jeratan hukum.


Bayi dalam kandungan itu subjek hukum. Apalagi ketika dia lahir hingga meninggal, dia dilindungi negara. Dia punya hak hidup, makanya saya tergelitik. Seakan-akan ini bukan kasus,” ujarnya.


Ia menegaskan bahwa anggota Polri yang melanggar hukum tidak boleh mendapat perlindungan. Sebaliknya, mereka harus diproses secara hukum karena telah melakukan perbuatan tercela.


“Maafkan saya, saya paling lantang di mana-mana. Kalau ada oknum Polri yang menyimpang, melakukan perbuatan tercela, bukan dilindungi. Dia harus diproses, apalagi yang dilanggar lima pasal KUHP yang notabene delik umum,” ujarnya.


Menurutnya, anggota Polri adalah alat negara yang harus menjunjung tinggi keteladanan dan memberikan contoh baik kepada masyarakat.


Anggota Polri itu abdi dan pelayan bangsa. Kedudukannya sebagai alat negara, dia harus mencerminkan nilai-nilai keteladanan. Apalagi dia alumni Akpol, sekolah tertinggi di Kepolisian, lalu kadernya melanggar kesusilaan. Layakkah? Pantaskah?” ujarnya.


Rudianto juga menilai bahwa kasus aborsi yang melibatkan Ipda YF mencoreng citra institusi Polri.


“Di forum rapat yang terhormat ini, menurut saya kasus seperti ini mencoreng dan mencederai institusi Polri. Mohon kiranya diberi sanksi setimpal dengan perbuatannya,” ujarnya.


Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil agar kepercayaan publik terhadap Polri tetap terjaga.

0 Comments