BMKG Laporkan Ormas GRIB Jaya ke Polisi Terkait Dugaan Pendudukan Lahan dan Pemerasan


Lahan seluas 127.780 meter persegi yang tercatat atas nama BMKG berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 menjadi objek sengketa setelah sejumlah anggota ormas GRIB Jaya mendirikan pos penjagaan dan menuntut imbalan sebagai syarat untuk meninggalkan lokasi.

UJARAN.CO.ID — Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) secara resmi melaporkan organisasi kemasyarakatan (ormas) GRIB Jaya ke Polda Metro Jaya atas dugaan pendudukan ilegal dan permintaan uang sebesar Rp 5 miliar terkait lahan milik negara di Kelurahan Pondok Betung, Kota Tangerang Selatan, Banten.


Lahan seluas 127.780 meter persegi yang tercatat atas nama BMKG berdasarkan Sertifikat Hak Pakai (SHP) No. 1/Pondok Betung Tahun 2003 menjadi objek sengketa setelah sejumlah anggota ormas GRIB Jaya mendirikan pos penjagaan dan menuntut imbalan sebagai syarat untuk meninggalkan lokasi.


“Tuntutan ini jelas merugikan negara. Kami sudah menjelaskan bahwa lahan tersebut merupakan aset milik negara yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Plt Kepala Biro Hukum, Humas, dan Kerja Sama BMKG, Akhmad Taufan Maulana, dalam keterangan resminya.


Menurut Taufan, kepemilikan BMKG atas lahan tersebut telah ditegaskan melalui sejumlah putusan pengadilan, termasuk Putusan Mahkamah Agung RI No. 396 PK/Pdt/2000 tertanggal 8 Januari 2007.


Gangguan Terhadap Proyek Negara


Selain pendudukan fisik, ormas GRIB Jaya juga dilaporkan melakukan intimidasi terhadap para pekerja proyek pembangunan Gedung Arsip BMKG, dengan memaksa mereka menghentikan seluruh aktivitas konstruksi di lokasi.


Merespons tindakan tersebut, BMKG telah mengirimkan surat laporan dan permohonan bantuan pengamanan kepada Polda Metro Jaya melalui Surat Nomor e.T/PL.04.00/001/KB/V/2025.


“BMKG memohon kepada pihak berwenang untuk melakukan penertiban terhadap ormas GRIB Jaya yang telah tanpa hak menduduki dan memanfaatkan aset tanah negara,” tegas Taufan.


Langkah Hukum Ditegakkan


BMKG menegaskan komitmennya untuk melindungi aset negara dari segala bentuk penyalahgunaan oleh pihak yang tidak berwenang. Langkah hukum ditempuh sebagai bentuk perlindungan terhadap proyek-proyek strategis nasional yang bersumber dari dana publik.


BMKG juga menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak mengganggu pelaksanaan pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan publik dan peningkatan layanan nasional di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

0 Comments