UJARAN.CO.ID, SINJAI – Unit Tipikor Polres Sinjai resmi menerima pernyataan sikap dari Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi terkait dugaan kesalahan penganggaran senilai Rp4 miliar lebih dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Tahun Anggaran 2023. Aspirasi ini disampaikan dalam audiensi yang berlangsung di Mapolres Sinjai, Selasa (11/2/2025).
“Kami menyerahkan pernyataan sikap beserta data LHP BPK RI sebagai dasar aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan kesalahan anggaran ini,” ujar Arjuna, perwakilan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi.
Arjuna menjelaskan bahwa dugaan ini melibatkan tiga perangkat daerah, yaitu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Sinjai. Aliansi meminta aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan terhadap aliran anggaran di instansi tersebut.
“Kami menuntut agar aparat hukum memeriksa anggaran di Dinas PUPR, Dinas Peternakan, dan hibah PDAM Sinjai. Ini harus diawasi dengan ketat agar tidak terjadi penyimpangan,” ujarnya.
Sementara itu, Koordinator Lapangan Aliansi, Fajrul, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya menyerahkan laporan ke Polres Sinjai, tetapi juga akan menggelar aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Sinjai dan Inspektorat Sinjai pada Jumat, 14 Februari 2025.
“Selain melaporkan ke polisi, kami akan menggelar aksi demonstrasi di DPRD dan Inspektorat untuk memastikan dugaan kesalahan anggaran ini mendapat perhatian serius,” ujarnya.
Jenderal Lapangan Aliansi, Arjuna, menambahkan bahwa anggaran miliaran rupiah ini sangat berpotensi terjadi pelanggaran hukum jika tidak diawasi dengan baik. Oleh karena itu, Aliansi mendesak agar aparat hukum segera mengambil langkah tegas.
“Anggaran sebesar ini sangat fantastis. Jika tidak ada pengawasan yang ketat, rawan terjadi penyimpangan. Kami minta aparat hukum serius mengusut kasus ini,” ujarnya.
Menanggapi aspirasi tersebut, Kasat Reskrim Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) dalam waktu 30 hari ke depan.
“Kami akan melakukan proses pulbaket dalam batas waktu 30 hari untuk menindaklanjuti laporan Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi. Polres Sinjai berkomitmen menangani setiap persoalan yang berkaitan dengan hukum secara serius,” ujarnya.
Sebelumnya, Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi telah melakukan aksi unjuk rasa di tiga titik dan berencana melanjutkan aksi serupa pada Jumat, 14 Februari 2025, dengan sasaran Inspektorat Sinjai, DPRD Sinjai, dan Kantor Bupati Sinjai.
“Surat pemberitahuan aksi telah kami layangkan sesuai mekanisme yang diatur dalam Peraturan Kapolri, yakni tiga kali 24 jam sebelum aksi dilakukan,” ujar Arjuna.
Dengan adanya laporan ini, diharapkan aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
0 Comments